eQuator.co.id – Pontianak-RK. Suami istri tak seharusnya memiliki rasa curiga yang berlebihan. Karena, hal itu dapat memicu pertengkaran. Contohnya, KL. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pria 22 tahun itu melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RS. Penyebab KDRT itu, karena KL tak diizinkan memeriksa handphone (HP) sang istri.
Kejadian naik pitam dan pemukulan terhadap wajah RS hingga lebam itu terjadi pada Minggu (5/8). Karena tak terima, perempuan 20 tahun itu melaporkan suaminya. Kini, KL masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota.
Saat ditemui di Mapolsek, KL mengaku kesal ketika tidak dihormati istrinya. “Saya sebagai suami merasa tidak dihormati,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/8).
Ia menerangkan, kejadian bermula ketika KL ingin memeriksa HP istrinya. Namun, istrinya menolak menyerahkan HP itu. Adu mulut pun terjadi. “Kami cek-cok mulut. Dan saya pun tidak sadar saat pukul wajah istri saya,” ceritanya.
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus KDRT ini. “Kita dapat laporannya kemarin, Minggu (5/8),” terangnya.
Dalam laporan tersebut, kata Abdullah, RS mengaku telah dianiaya oleh suaminya. “Kalau dilihat dari kondisi korban, memang tampak lebam dan memar di wajah korban. Berangkat dari laporan tersebut, kita kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dan saat ini KL sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Untuk pelaku, kata Abdullah, dijerat UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Abdullah mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan karena KDRT untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian.
“Banyak kejadian begini di daerah kita. Jadi jangan sungkan-sungkan melaporkan kejadian begini ke pihak kepolisian,” harapnya. (and)