Tak Berdinas Selama 30 Hari, Polisi Mempawah Dipecat Tak Hormat

PTDH. Kapolres AKBP Dedi Agustono memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (24/11). ARI SANDY

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Anggota Polres Mempawah, Brigadir Imam Santoso dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin Kapolres AKBP Dedi Agustono, SIK dengan inspektur Ipda Imam Widhiatmoko, Kamis (24/11) pagi.

Pemecatan Brigadir Imam Santoso ini mengacu pada keputusan Kapolda Kalbar Kep/643/X/2016. Terhitung 31 Oktober 2016, dia tidak lagi menjadi anggota Polri.

Imam Santoso dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Dia diberhentikan karena melakukan disersi atau tidak masuk kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Upacara PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas upacara hanya membawa foto Brigadir Imam Santoso.

“Sebelumnya dia bertugas di Sium Polres Mempawah. Dengan terpaksa, setelah melalui sidang etik dan suai aturan Polri, akhirnya yang bersangkutan harus di-PTDH-kan,” kata Kapolres AKBP Dedi Agustono.

Dipecatnya salah seorang jajarannya ini, harus menjadi perhatian penting bagi anggota lainnya di Mapolres Mempawah. Banyak hikmah yang dapat diambil, agar tidak kembali terulang kesalahan yang sama oleh personel lainnya.

“Ini bisa dijadikan renungan. Masuk menjadi polisi saja tidak lah mudah. Melalui banyak saingan hingga bisa menjadi anggota Polri,” jelas AKBP Dedi.

Dikatakan Kapolres, menjadi personel Polri, tentu atas dukungan dari pihak keluarga. Kemudian secara terus menerus mensupport personel sebagai abdi negara.

“Tentunya orangtua akan kecewa, kalau harus berhenti. Terlebih ketika sudah memiliki keluarga, hal seperti ini perlu direnungkan secara mendalam,” ungkap AKBP Dedi. (sky)