-ads-
Home Patroli Tak Ada Sel Khusus untuk Napi Koruptor

Tak Ada Sel Khusus untuk Napi Koruptor

Suprobowati

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada sel tahanan khusus bagi narapidana korupsi. Semua narapidana diberlakukan sama di Lapas.

“Karena memang tidak ada tempatnya, mau mereka mantan Bupati, mantan apa saja semuanya sama,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati,  diwawancarai belum lama ini.

Dia memastikan bahwa para Kepala Lapas (Kalapas) yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalbar pun sangat takut untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Karena ancamannya dicopot dari jabatannya,” bebernya.

-ads-

Saat ini, dia menerangkan, Pontianak masuk dalam Stranas (Strategi Nasional) yang langsung ditunjuk Presiden. “Seluruh Indonesia hanya ada 12 lapas, ternyata Kalbar  kok terpilih, sehingga tugas berat bagi Kalapas,” ungkap Suprobowati.

Sehingga, apabila ada temuan  pelanggaran di salah satu Lapas, misalnya ada narapidana yang  menggunakan HP dan sebagainya, Kalapasnya terancam dicopot. “Biasanya bu Dirjen langsung kontak saya, Kalapas ini segera (kita copot, red) sehingga otomatis mereka takut,” paparnya.

Selain itu, dia melanjutkan, apabila ada narapidana yang mengaku sakit selama menjalani hukuman, maka langkah yang pertama dilakukan pihaknya adalah mendatangkan dokter  yang telah dimiliki Lapas untuk memeriksa kesehatan. Setelah itu, pihaknya berkordinasi dengan Kalapas apakah narapidana itu bisa keluar atau tidak.

“Jadi dokter dulu yang memeriksa. Nanti diagnosa seperti apa. Kemudian rekomendasi Kalapas bisa gak keluar (Narapidananya), apabila dokter mengatakan sakit maka kita menghargai profesionalitas dokter, namun kalau pun dirawat harus di rumah sakit pemerintah,” terang Suprobowati.

Akan tetapi, apabila rumah sakit pemerintah mendiagnosa dan merujuk ke rumah sakit lain, maka itu menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit tersebut. “Jadi gak seenak sendiri, biasanya orang-orang tertentu memakai dokter pribadi, gak boleh,” tegasnya.

Kendati demikian apabila narapidana tersebut masih bisa ditangani di dalam, maka pihaknya tidak akan memberikan izin. “Kalau masih bisa ditangani di dalam, seperti apapun kami tidak akan mengizinkan,” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version