-ads-
Home Rakyat Kalbar Tak Ada Sejengkal Tanah di Singkawang Tanpa Sertifikat

Tak Ada Sejengkal Tanah di Singkawang Tanpa Sertifikat

PENYERAHAN. Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada warga di Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (28/12) sore-- SUHENDRA

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyerahkan secara simbolis sebanyak 12.225 sertifikat kepada warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang disenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (28/12) sore.

“Sementara ini kita bagikan dulu sebanyak 3 ribu, nanti diberikan secara bertahap di setiap kelurahan yang nanti dimulai dari Januari,” ujar Tjhai Chui Mie.

Ia mengungkapkan, nanti semua lahan masyarakat yang ada di Kota Singkawang harus memiliki sertifikat. “Tidak ada sejengkal tanah yang tanpa sertifikat,” katanya.

-ads-

Lanjutnya mengatakan, dengan adanya sertifikat, maka masyarakat dapat merasakan dampaknya. Salah satunya untuk jaminan pinjaman.

“Tapi kita harus tahu dulu duitnya dipakai untuk apa dan harus diajarkan cara penghitungannya. Kalau sampai tak terbayarkan, maka semua pihak akan dirugikan. Selagi digunakan untuk hal membangun tentu kita mendukung,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kota Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, untuk PTSL pada tahun 2017 sebanyak 16.202 sertifikat. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 12.225 sertifikat.

“Sekarang dibagikan terlebih dahulu sebanyak 3 ribu, sisanya 9.225 akan dibagikan lagi pada Januari, Februari dan Maret yang dilakukan secara bertahap,” katanya.

Target pemberian PTSL akan dilakukan lagi pada 2019 hingga menjelang 2020. “Diprediksi ada sebanyak 10 ribu bidang tanah yang belum terdaftar dan yang paling penting adalah akses ke perbankan,” ujarnya.

Erwin mengungkapkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ditambah lagi dengan Peraturan Wali Kota, maka biaya hanya sebesar Rp250 ribu yang masuk ke kas negara. “Sedangkan untuk pengukuran sertifikat termasuk biaya patok, materai, akomodasi surat tanah yang belum menjadi sertifikat, maka biayanya ditanggung negara,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang, Ir Asyir A Bakar, MT mengatakan, pihaknya menerima sertifikat untuk legalitas jalan dan secara ketentuan baik jalan pemerintah daerah maupun pusat, maka harus punya legalitas kepemilikan.

“Kita tidak akan membangun yang bukan milik pemerintah dan disarankan kepada pemerintah untuk mengajukan sertifikat terhadap jalan maupun taman yang keseluruhan berkaitan dengan tufoksi masing-masing dinas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan untuk ruas jalan yang ada di Kota Singkawang sebanyak 265 ruas dan pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan BPN terkait masalah sertifikasi jalan.

“Untuk penerimaan sertifikat kali ini baru ruas jalan di Kecamatan Singkawang Barat, kalau dibagi kelompok tiap kecamatan ada sebanyak 50 ruas,” katanya. (hen)

Exit mobile version