eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkayang menggelar sosilisasi Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Pendaftaran Tanah TA 2018 di aula Kantor Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (13/3).
Dalam sambutannya mewakili Kepala BPN Kabupaten Bengkayang, Hendra Prayatno mengatakan bahwa sosilisasi Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Pendaftaran Tanah TA 2018 bertujuan agar semua bidang tanah di Desa Bange memiliki sertifikat melalui program dari Kementerian Agraria ini.
“Sebab hampir 100 tahun tanah di Indonesia belum disertifikatkan dan pada tahun 2017 ada lima juta bidang tanah telah disertifikatkan sedangkan pada tahun 2018, direncanakan sekitar tujuh juta bidang tanah akan disertifikatkan,” ujarnya.
Sementara untuk Kabupaten Bengkayang sebanyak 8.500 bidang tanah akan disertifikatkan. Khusus untuk Desa Bange ada 2.500 bidang tanah yang akan disertifikatkan.
“Dengan program ini, masyarakat Desa Bange diharapkan bisa mendukung serta menyukseskan program Menteri Agraria ini,” jelas Hendra.
Adapun ketentuan yang menjadi sasaran program sertifikasi ini adalah tanah pertanian dan perkebunan. Sedangkan tanah tempat tinggal tidak bisa disertifikatkan melalui program redestribusi khusus tanah pertanian dan perkebunan ini.
Persyaratannya sebagai berikut; Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), usia pemohon di atas 18 tahun atau sudah menikah pada saat membuat sertifikat. Selain itu, tanah yang akan disertifikatkan harus melampirkan SPT (Surat Pemilik Tanah).
Kasi Pemerintah Kecamatan Sanggau Ledo Yakob menegaskan,, sosilisasi Penyuluhan Kegiatan Redestribusi Tanah 2018 ini harus disukseskan bersama. “Sebab program pemerintah pusat ini intinya untuk meringankan masyarakat Desa Bange khususnya Kecamatan Sanggau Ledo,” ujarnya.
Apa pun hasilnya tentang penyuluhan ini, kata Yakob, pihaknya selalu mendukung.
Kepala Desa Bange, Lopetrus mengatakan, khusus Desa Bange mendapatkan 500 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Dengan ketentuan masyarakat harus mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan guna menghindari permasalahan batas yang selama ini rentan terjadi.
“Sehingga dengan adanya sertifikat ini dapat untuk menekan permasalahan kasus keributan masalah lahan (tanah),” tegas Lopetrus.
Babinsa Desa Pisak, Serda Junaidi berharap dengan adanya program ini, dapat meringankan beban biaya masyarakat untuk membuat sertifikat. “Dengan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat ribut masalah batas tanah. Karena masing-masing sudah mempunyai sertifikat dan sertifikat tersebut menyelesaikan status kepemilikan lahan masyarakat,” ucapnya.
Dan, lanjut dia, dengan adanya sertifikat tanah sangat membantu mensejahterakan masyarakat dalam hal harga jual tanah.
Ketua DAD Desa Bange, Alimius mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengakui tanah yang bukan hak milik nya. “Program ini juga bisa untuk mengantisipasi kejadian sesama masyarakat terkait batas tanah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya program redestribusi tanah ini, masyarakat sangat terbantu untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Yang terpenting dapat menekan adanya kasus sengketa tanah masyarakat dan memperjelas status kepemilikan tanah, mensejahterakan masyarakat dengan tingginya nilai tanah yang bersertifikat,” tutup Alimius. (Kur)