eQuator.co.id – Pontianak-RK. Terkait kisruh PPP yang kini masih terjadi, Ketua DPW PPP Provinsi Kalbar kubu Djan Faridz, H Sutarmidji SH MHum menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada sedikitpun niat membentuk kepengurusan partai baru. Sebaliknya, ia mempersilakan apabila kubu Romahurmuziy (Romy) ingin membentuk partai baru.
“Saya hingga detik ini tetap sebagai kader PPP, mau dipecat atau mau apapun saya tetap PPP. Saya mengakui PPP yang sah adalah PPP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015,” tegasnya, Senin (5/9).
Midji tetap mengklaim yang sah adalah PPP hasil muktamar Jakarta. Pemerintah mengakui kubu Romy yang merupakan hasil Muktamar Pondok Gede yang notabene mengulang Muktamar Surabaya, tanpa mengakui putusan MA 601/2015, dinilainya sudah merupakan pelecehan terhadap hukum.
“Lucu, orang dipaksa melakukan muktamar islah, di dalam Undang-undang tidak ada Muktamar Islah. Undang-undang mana yang ada menyebutkan Muktamar Islah. Lebih anehnya lagi, Muktamar Islah tanpa melibatkan Ketua Umum dan Sekjen dari yang menang dalam putusan MA,” katanya.
Ia menambahkan, bagaimanapun jadinya, pihaknya tetap bertahan meski diakui atau tidak oleh pemerintah. Secara hukum putusan MA 601/2015 sudah jelas bahwa PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketumnya Djan Faridz dan Sekjennya Dimyati Natakusumah.
“Tidak ada pilihan lain, masalah pemerintah mau mengakui atau tidak, yang jelas hukum harus diletakkan pada tempatnya karena ini negara hukum,” lugas Midji.
Dibeberkan pria yang juga menjabat Wali Kota Pontianak ini, dalam Undang-undang yang baru mengatakan, yang boleh mengikuti Pilkada adalah partai yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdaftar. Sedangkan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, incracht dan yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung adalah kepengurusan PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. Menurutnya, jika kemudian yang diterima dan didaftar hasil Muktamar Surabaya yang diulang di Pondok Gede dengan kepengurusan yang sama, itu sudah tidak benar. Artinya dasar penetapannya, bukan putusan Mahkamah Agung sebagai putusan hukum yang sudah jelas mempunyai kekuatan pasti.
“Mau dibolak-balik, dibanting-banting, mau dilempar sana sini putusan MA 601/2015 tidak bisa dikesampingkan sampai kapanpun,” ucapnya.
Menurutnya, ada implikasi hukum bagi para calon kepala daerah yang mengantongi rekomendasi oleh kepengurusan PPP yang sekarang dan diterima pendaftarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka secara hukum rawan untuk digugat apabila terpilih sebagai kepala daerah, sebab secara hukum yang sah adalah PPP hasil Muktamar Jakarta dengan putusan MA Nomor 601/2015. Karena sudah terang benderang ada pelanggaran hokum, ia minta kepada seluruh kader tetap berjiwa sebagai seorang PPP.
“Para calon kepala daerah, cobalah berpikir jernih, hati-hati dalam menggunakan rekomendasi dari PPP karena secara hukum yang sah itu PPP hasil Muktamar Jakarta dengan putusan MA Nomor 601/2015,” pesannya.
Diakuinya, hubungannya dengan Romy, Retno Pramudya (Ketua DPW PPP Kalbar kubu Romy) dan lainnya masih berjalan baik sebagai keluarga besar PPP. Namun, sebagai seorang berlatar belakang sarjana hukum, dirinya meletakkan keilmuannya pada tempat yang benar dan seharusnya.
“Saya tidak mau terlibat konflik tanpa berpikir rasional, hanya kejar jabatan tetapi tidak mau meletakkan segala sesuatu itu di atas aturan hukum. Saya lebih baik tidak memiliki jabatan di dalam partai dari pada saya harus mempunyai dan merebut jabatan tetapi saya melanggar aturan, tidak bisa seperti itu,” demikian Midji. (Zrn)