eQuator.co.id–Pontianak-RK. Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kota akan memperketat izin pengelolaan kos-kosan. Kendati, hanya punya dua kamar harus ada izin.
“Tempat kos itu harus dibuat aturan. Nanti saya minta dengan Dewan juga, pokoknya biar hanya buka dua kamar harus izin. Jangan cuma dibatasi lima kamar atau sepuluh kamar, jadi dia pikir buat empat-empat kamar saja,” kata Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum belum lama ini.
Pengetatan aturan ini, kata Sutarmidji, bukan sekedar terkait pajak. Ada urusan yang lebih penting, yakni keamanan dan ketertiban. Sehingga kos-kosan yang terdata mudah dipantau.
“Bukan masalah terkait pajak tapi pengawasan. Dan yang tidak ada izin, langsung ajukan ke pengadilan. Jangan tuntut Rp100 ribu-Rp200 ribu, tuntut Rp5 juta, biar dia jera. Karena kalau ada teroris begitu bagaimana?,” tegasnya.