Surat Kedua KASN Kembali Diperdebatkan

Polemik Mutasi 65 Pejabat Kapuas Hulu

Marius Marcellus TJ, SH, MM dan M Hardi Marhaen SH

eQuator – Pj Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ SH MM kembali menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat itu menyikapi polemik mutasi 65 pejabat.

Pada surat pertama KASN memperkeruh polemik mutasi, karena diragukan keasliannya. Kali ini surat komisi yang menyoroti kinerja birokrasi itu mengenai penegasan dan sekaligus koreksi terhadap surat yang dikirim sebelumnya.

Surat tertanggal 18 November 2015 nomor 8-1276/KASN/11/2015 bersifat segera dan ditandatangani Ketua KASN, Sofyan Effendi. Dalam surat tersebut tertulis, menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH-P3H) Nomor: 020/FKMKH-P3H/XI/2015 tanggal 17 November 2015 hal kekeliruan/kesalahan ketik pada surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, disampaikan penegasan dan koreksi sebagai berikut:

Pertama, surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015 adalah asli, sebagaimana terlampir yang merupakan hasil dari penelaahan dan analisis atas pengaduan oleh FKMKH-P3H.

Kedua, merujuk pada angka 2 dan 3 surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, terdapat kesalahan penulisan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2015 dan dikoreksi menjadi Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008. Kemudian tertulis mutasi terhadap 61 pejabat, dikoreksi mutasi terhadap 65 pejabat.

Ketiga, atas rekomendasi yang disampaikan melalui KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tertanggal 9 November 2015 harus segera dilaksanakan, sehingga dampak dari mutasi pegawai tersebut terhadap kerugian keuangan negara tidak semakin besar. Surat KASN itu ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kapuas Hulu dan Ketua FKMKH-P3H.

Menyikapi surat kedua dari KASN, Pj Bupati Kapuas Hulu telah diterimanya pada 20 November 2015. Namun dia belum bisa memastikan, apakah surat tersebut asli atau tidak, sebab hanya menerima fotocopy. Namun untuk surat KASN sebelumnya, diterima dengan cap atau stempel basah. “Surat kedua ini, mungkin respon dari KASN yang mengirim surat tanpa data akurat,” kata Marcellus di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (23/11).

Marcellus masih menunggu konfirmasi KASN. Aneh baginya, kirim surat tanpa ada konfirmasi. Mestinya sebagai pejabat pengambil keputusan, apalagi level pemerintah pusat, tidak lah tiba-tiba mengeluarkan surat, tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Saya punya gubernur, Menteri Dalam Negeri, saya punya presiden sebagai atasan secara hirarki. Itu yang ada di Indonesia,” katanya.

Perlu diingat, kata Marcellus, UU KASN belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Apakah sudah bisa diberlakukan? “Sebenarnya saya juga siap memberlakukan itu,” ujarnya.

Kenyataannya, sebagaimana pernah disampaikan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie yang mengklaim masuk 130 putra-putri terbaik Indonesia, ikut tes mengisi jabatan direktur di salah satu kementerian. M Zeet mengaku ranking satu, tapi yang dipilih orang lain. “Mengapa itu terjadi? Karena memang UU ASN belum ada PP-nya,” tegas Marcellus.

Marcellus mengaku mengikuti perkembangan, bukan hanya di Kapuas Hulu, tetapi kabupaten lainnya di Kalbar bahkan nasional. Di banyak daerah, Pj juga melakukan mutasi. Karena dibenarkan, dengan catatan mendapatkan izin tertulis. “Saya telah mendapatkannya,” ungkapnya.

Terkait surat BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pada 19 Oktober, menyatakan Pj jangan melakukan mutasi pejabat, bertepatan dengan hari pelantikan. Sementara keputusan gubernur sebelum tanggal itu. “Apakah selembar surat penjelasan itu, bisa membatalkan sebuah keputusan, lihat nanti, kita uji secara hukum,” tegas Marcellus.

Secara hirarki, pelaksanaan pelantikan sudah dijelaskan kepada Gubernur Kalbar. Karena gubernur perwakilan pemerintah pusat di daerah. Bahkan SK pelantikan jelas sudah ada persetujuan gubernur. “Mengacu pada PP No 19 tahun 2010 Jo. PP No 23 tahun 2011, bahwa gubernur perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.

Alasan mutasi, dikatakan Marcellus, tidak perlu dijelaskannya. Pada rapat kerja dengan DPRD nanti, baru dia menjelaskan.

Dipastikannya, proses mutasi susuai aturan. “Bukan karena nuansa politik,” pungkasnya.

Surat KASN ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran berpotensi meninmbulkan kerugian negara, menurut Marcellus, justru sebaliknya. Dia menyelamatkan kerugian negara, lantaran adanya proses pembiaran. “Tapi itu tidak perlu saya ungkapkan di sini,” ungkapnya.

Dia siap dipanggil KASN. Namun harus jelas karena apa? PNS yang dimutasi merasa keberatan, mengapa harus menandatangani surat pelantikan. “Kita ini negara hukum, gugat. Perlu dicatat, jabatan itu bukan hak, tapi kepercayaan pimpinan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah SPd.I mengaku pernah mengikuti Bimtek ke Kemendagri. Menurutnya, ada ketidakabsahan pelantikan eselon yang dilakukan Pj Bupati Marcellus, sehingga akan memengaruhi APBD 2016. DPRD sudah bersepakat dengan Pj Bupati, apabila ada yang kurang jelas, bentuk tim dari eksekutif dan legislatif mendatangi Kemendagri, agar mengetahui kebenarannya. Selain itu, berkoordinasi dengan KASN, siapa yang berhak membatalkan. “Namun sebelumnya, surat dari KASN ini akan kita teliti dahulu,” ujar Rajuliansyah.

Dasar Aduan ke KASN

Terpisah, Ketua FKMKH-P3H, Anak Agung Gede Aryana Candra Dirgantara, SH mengakui membuat aduan ke KASN. “Awalnya, saat saya di Pontianak, memperoleh informasi dari teman di Putussibau, terkait mutasi atau alih jabatan ini,” ujar pria yang mengganti namanya menjadi M Hardi Marhaen SH, setelah menjadi muallaf.

Agung mengklaim, memahami peraturan dan kewenangan Pj Bupati. Berdasarkan surat edaran Kemendagri, Pj Bupati enam bulan sebelum Pilkada, dilarang memutasi atau alih jabatan terhadap pejabat eselon di lingkungannya. Pada 2 November 2015, dia mendapatkan jawaban dari Pj Bupati atas kritiknya. Hanya saja tidak memuaskan, karena lain ditanya, lain dijawab. “Jawaban Pj Bupati, apa yang dilakukannya merupakan hak berdemokrasi,” jelas Agung.

Setelah mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan itu, pada  2 November Agung mengirim surat kepada Pj Bupati, meminta membatalkan pelantikan dan mutasi pejabat. Karena bertentangan dengan undang-undang maupun edaran Mendagri, KASN dan BKN. “Tapi surat kami tidak mendapatkan balasan,” sesalnya.

Pada 3 November 2015, Agung menelepon KASN. Apalagi dia ada kenalan di sana. Dia disarankan membuat surat aduan. Agung sendiri membawa surat tersebut ke KASN dan diterima salah satu komisioner, Made Iswandi dan staf, Hasni. “Pada 9 November 2015, surat dari FKMKH-P3H dijawab KASN,” paparnya.

Agung juga dapat kabar, ada rencana pelantikan jilid dua. Makanya dia berupaya agar surat jawaban KASN itu secepatnya sampai ke Putussibau. “Surat itu asli, berlogo garuda berwarna kuning emas pada halaman pertama, cap basah dan ada tembusan kepada gubernur,” jelas Agung.

Pada 10 November 2015, surat dari KASN untuk tembusan Gubernur Kalbar diserahkan kepada seseorang bernama Amel di Bagian Umum. Bahkan dibuat tanda terimanya. Sebelum diserahkan, penerima diminta untuk memeriksa, memastikan surat tidak dalam keadaan rusak atau cacat serta kotor. Sedangkan surat untuk Pj Bupati Kapuas Hulu diantar oleh wakil sekretaris FKMKH-P3H, Iskandar. Surat tersebut diterima Robi di Bagian Umum. “Buktinya ditandatangani dan stempel basah, tertulis tertutup, rapi dan tanpa cacat,” ungkapnya.

Awalnya Agung tidak mengetahui isi surat KASN. Kemudian tersiar kabar, surat itu ada kesalahan tulis. Sehingga diragukan keasliannya. Atas dasar itu, pada 17 November 2015, FKMKH-P3H mengirim surat ke KASN, melaporkan kesalahan tulis Undang-Undang dan jumlah pejabat eselon yang dilantik. Pada 18 November, FKMKH dapat jawaban dari KASN melalui email. Termasuk Pj Bupati juga dikirim melalui email Pemkab Kapuas Hulu dan diterima Abdulah Usman, Asisten II.  “Sementara bentuk fisik suratnya, kemungkinan masih dalam proses pengiriman,” ungkap Agung.

Karena surat KASN pertama ada kesalahan ketik, muncul opini surat itu palsu. Tidak mungkin pula bahwa Pj Bupati hanya menerima fotocopy-an saja. “Saya rasa itu keliru,” jelasnya.

Menurut Agung, berdasarkan arahan KASN, apabila permasalahan ini tidak ditindaklanjuti Pj Bupati Marcellus, maka dirinya bisa membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kapolda dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, pelantikan tersebut sudah menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, sampai saat ini dirinya belum ada niat membuat laporan. Sebaliknya, Agung mengaku dia akan dilaporkan ke kepolisian, karena menyebarkan surat palsu. “Silakan lapor ke polisi, saya sebagai ketua forum bertanggungjawab penuh,” tegasnya

Agung mengaku tidak memiliki motivasi apapun melaporkan ini ke KASN. Pelantikan eselon berpotensi menimbulkan kerugian negara, belum lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN tersendat-sendat, sebab Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) dimutasi. Otomatis tidak bisa dicairkan. Sementara pemerintah melalui forum-forum resmi, kerap meminta bahkan melalui surat resmi, menyatakan penyerapan anggaran mesti dipercepat.

“Dampak mutasi ini sangat besar,” ujarnya.

Dikatakannya, Bagian Hukum Kemendagri mengaku, apabila pejabat yang dimutasi tidak dikembalikan ke tempat semula sesuai surat KASN, maka APBD 2016 Kapuas Hulu yang dibahas atau yang akan diketuk, dianggap tidak sah. “Kalau sudah tidak sah, tidak punya APBD, lalu apa yang mau dibangun di Kapuas Hulu,” ungkap Agung.

Laporan: Arman Hairiadi

Editor: Hamka Saptono

1 Komentar

  1. Seperti diketahui. Surat rekomendasi KASN kepada pj kepala daerah di beberapa kabupaten yang apabila tidak diindahkan akan berdampak pada kerugian keuangan negara. Surat rekomendasi ini juga ditujukan kepada kemendagri, bpk, bkn dan lainnya. Apabila rekomendasi ini tidak cepat ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan atau bahkan tidak diperdulikan, maka mungkin instansi vertikal yang juga mendapat tembusan rekomendasi juga ikut bertanggung jawab karena adanya unsur pembiaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.