Sujiwo Optimis Akan Membangun Kantor DPRD Kubu Raya

Bambang Ganefo Putra: Perbup yang Menghambat Pembangunannya

Bupati dan Wabup Terpilih. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya terpilih, Muda Mahendrawan dan Sujiwo duduk berdampingan mengikuti paripurna istimewa DPRD Kubu Raya di Kantor Parlemen Kubu Raya, Rabu (1/8). Syamsul Arifin/RK.
Bupati dan Wabup Terpilih. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya terpilih, Muda Mahendrawan dan Sujiwo duduk berdampingan mengikuti paripurna istimewa DPRD Kubu Raya di Kantor Parlemen Kubu Raya, Rabu (1/8). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya–RK. Wakil Bupati Kubu Raya terpilih periode 2019-2024, Sujiwo optimis di masa pemerintahannya bersama Bupati Kubu Raya terpilih, Muda Mahendrawan, Kantor DPRD Kubu Raya bisa terbangun.

“Insya Allah, Insya Allah akan kita bangun,” ujar Sujiwo, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, dirinya menyayangkan langkah Pemerintah Kubu Raya dan DPRD Kubu Raya yang saat ini dinilai lamban membangun Kantor DPRD Kubu Raya. Padahal keberadaan Kantor DPRD Kubu Raya sangat penting untuk menunjang kinerja serta pelayanan masyarakat.

“Harusnya di pemerintahan Pak Rusman Ali dan DPRD sekarang sudah membangun. Sebab Gedung DPRD Kubu Raya sangat diperlukan. Selain itu, Gedung DPRD juga ikon daerah,” tegasnya.

Bahkan, Sujiwo mengaku bingung kenapa pemerintah seolah tak memprioritaskan membangun Kantor DPRD Kubu Raya secepatnya. Padahal Kubu Raya sudah dua kali berganti Bupati. Tetapi, Kantor DPRD Kubu Raya sampai saat ini tak kunjung terbangun.

“Saya akan mempertanyakan ke DPRD, kok tidak ada tanda pembangunannya. Padahal lahannya sudah siap. Tetapi, justru itu dipolemikan. Ini yang menjadi pertanyaan saya ke DPRD dan pemerintah saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra mengungkapkan, persoalan yang menghambat proses pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya, karena tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang penunjukan lahan pembangunan.

Sementara, perencanaan pembangunan sudah dilaksanakan sejak tahun 2014. Bahkan, penganggaran pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya juga sudah dilakukan.

“Tahun 2014 sudah dianggarkan dan sudah dibebaskan lahan untuk rencana Kantor DPRD Kubu Raya. Selanjutnya tahun 2015, Pemda menganggarkan Rp10 miliar. Dalam perjalanan ada laporan masyarakat terkait proses pembebasan lahan tersebut yang dianggap bermasalah,” ungkap Bambang Ganefo Putra, belum lama ini.

Laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pembebasan lahan Kantor DPRD Kubu Raya yang berada di Parit Haji Muksin. Yang ketika itu sempat berlanjut sampai ke Polda Kalbar.

Tetapi, Bambang menambahkan, pada 2015 akhir hasil penyelidikan dari Polda Kalbar menyatakan bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya tidak ada masalah.

“Karena itu, pihak kepolisian lantas mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan atau SP3. Jadi, soal lahan sudah clear dan tidak ada masalah,” tegasnya.

Bambang menuturkan, karena persoalan pengadaan lahan sudah selesai, maka 2016 perencanaan pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya dilanjutkan lagi. Pemerintah Kubu Raya kembali mengusulkan rancangan anggaran pembangunan senilai Rp20 miliar ke DPRD Kubu Raya. Dengan sistem penganggaran periodik atau multiyears.

Namun ditengah perjalanan rencana pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya kembali tertunda. Pasalnya proyek pembangunannya tak bisa dilelang. Sebab tidak ada Peraturan Bupati tentang penunjukan lahan untuk pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya.

“Sebetulnya Bupati yang membuat Perbup itu. Ini yang tidak ada. Akhirnya tidak bisa dieksekusi lagi. Perbup inilah yang menghambat,” tegas Bambang Ganefo Putra.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe