eQuator – Pontianak-RK. Puluhan pemilik lahan di Jalan Parit Bugis, Desa Pungggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya resah. Tanah mereka yang sudah bersertifikat diserebot orang tak dikenal. Pemilik lahan pun diintimidasi, bahkan diancam bunuh.
Parahnya lagi, lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun dan ditanami buah-buahan maupun padi, dirusak penyerobot.
Merasa tanah mereka telah diakui orang lain, puluhan pemilik lahan melakukan aksi pemasangan baleho, serta membawa sertifikat tanah hak miliknya masing-masing.
Tanah yang berada di jalan poros yang saat ini sedang dibangun Pemkab Kubu Raya melalui Jalan A Yani III tersebut tampak sudah lapang digarap pelaku penyerobot. Bahkan ada beberapa lahan sudah mulai ditanami pohon sawit dan terdapat pondok-pondok kecil.
Fransiska, 60, atau biasa dipanggil Ibu Yoseph Unung mengaku sudah melaporkan masalah penyerobotan tanah ke pihak kepolisian. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklajut dari polisi.
Menurut Fransiska, tanah yang dirampas itu dimiliki beberapa kelompok warga. Kelompok Damai Sejahtera berjumlah 85 warga dan semuanya memiliki sertifikat, luas tanahnya 360×1.200 meter persegi. Saat ini tanah tersebut diserobot bahkan tanaman warga dirusak. “Tanaman kami dirusak dan penyerobot memasang pondok-pondok,” ungkap Fransiska ditemui di lokasi lahan yang diserobot, Minggu (31/1).
Wanita parubaya ini pernah diancam bunuh oleh beberapa orang tak dikenal, saat berada di lokasi tanah miliknya.
“Mereka mengancam mau bunuh saya, karena ingin mengusai lahan saya ini. Kami bertiga ditodong dengan senjata tajam diancam bunuh,” katanya.
Sertifikat hak milik yang dipegang Fransiska dan para kelompoknya diterbitkan 2002 silam. Saat itu lokasi tanah masih masuk wilayah Kabupaten Pontianak.
Senada diungkapkan perwakilan pemilik tanah yang sah, F Mahani dan Bernadeta. Menurutnya, tanah-tanah mereka terus diganggu oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan menjualnya kepada pengusaha yang gampang ditipu.
“Diiming-imingi dengan harga murah, padahal tanah kami semuanya sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Mereka menggarap lahan tersebut sejak 1998. Saat itu tidak ada seorang pun yang mengakui lahan tersebut. Kondisinya juga masih hutan. Bermunculan para pengganggu, setelah di tanah tersebut dibuka akses jalan oleh Pemkab Kubu Raya tahun 2015.
“Mulai muncul mengantasnamakan berbagai nama, tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sudah bersertifikat,” kesal Mahani.
Pemilik tanah yang sah dan memegang sertifikat, meminta dengan hormat kepada para penyerobot dan perusak lahan, tidak lagi mengganggu dan berupaya mengusai hak mereka, jika tidak ingin berhadapan dengan aparat penegak hukum dan pemilik tanah yang sah.
“Demi keamanan, ketentraman dan kedamaian, pemilik tanah yang sudah bersetifikat meminta kepada pihak kepolisian untuk menidak tegas, menangkap pelaku kejahatan penyerobot tanah kami,” tegasnya.
Sudah banyak laporan warga, atas penyerobotan lahan mereka. Tetapi tidak ada satupun yang diproses hukum.
“Kami minta segera ditangkap, bukti dan saksi-saksi kami sudah cukup banyak. Kami masyarakat pemilik tanah yang sah siap membantu kepolisian,” jelas Mahani. (fie)