
eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Supinah, 48, di rumahnya, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (26/10) siang. Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka Suheri alias Heri, 26, dalam kasus pembunuhan yang terjadi 1 Oktober 2018 silam itu.
Suami korban, Trimo yang ikut menyaksikan proses reka ulang ini sempat emosi terhadap Suheri. Kemarahan Trimo terjadi saat Suheri memperagakan adegan keempat. Dimana saat itu Suheri dan korban sempat mengobrol di teras rumah. Saat itu, Suheri mengatakan sempat dimarahi korban dengan kata-kata kotor.
Melihat dan mendengar pengakuan ini, Trimo hendak memukul Suheri dengan kursi plastik yang ada di lokasi rekonstruksi. Beruntung polisi berhasil mencegah hal tersebut.
Tak hanya Trimo, tak kurang seratusan warga lain yang menyaksikan proses reka ulang ini juga tampak tak terima dengan perilaku Suheri.
Warga sempat berteriak meminta agar wajah tersangka yang ditutupi untuk dibuka. Bahkan beberapa warga yang datang juga sempat berusaha mendekati tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, namun berhasil dicegat polisi yang sudah berjaga. Baik yang berpakain preman maupun dinas lengkap serta membawa senjata.
Polisi memang sudah mengantisipasi potensi itu. Untuk rekonstruksi di lokasi yang berada di jalan raya, pelaku dijaga ketat. Sementara korban diperankan oleh salah seorang Polwan Polres Sekadau.
Dalam proses reka ulang itu, diperagakan bagaimana pelaku awalnya datang ke rumah Senin pagi (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Diperankan juga bagaimana korban dan pelaku berdialog. Dalam reka ulang ini, pelaku diketahui datang dan pergi ke rumah korban dalam waktu beberapa jam.
Puncak rekonstruksi ada pada adegan ke-10 hingga ke-15. Saat itu, diperagakan bagaimana pelaku datang ke rumah korban lewat pintu belakang. Pelaku yang mengaku emosi dengan perkataan korban saat datang pertama dan kedua kalinya ke rumah, langsung membawa gagang cangkul yang berbahan kayu.
“Waktu saya datang, dia lagi baring. Saya langsung pukulkan kayu ini ke mukanya, sambil mata saya pejam. Sekitar lima kali lah,” ujar Suheri saat memeragakan salah satu adegan.
Tak hanya membunuh, Suheri sempat mengambil kalung dan uang korban. Setelah itu, dia kabur ke Mandor, Kabupaten Landak hingga akhirnya ditangkap polisi, tiga hari berselang.
“Saya minta pelaku dihukum berat,” kata Trimo, suami korban kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Sembari menahan sedih, Trimo mengaku sangat kehilangan. “Sudah puluhan tahun dia (korban, red) bersama saya,” paparnya.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran jelas terhadap proses pembunuhan tersebut.
“Hasilnya, memang tidak ditemukan unsur perencanaan. Korban dibunuh tersangka karena tersangka sakit hati dengan perkataan korban,” ujar Anggon.
Lanjut Anggon, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka, keluarga korban, hingga saksi ahli. Secara psikologi, korban juga dinyatakan sehat.
Anggon juga menegaskan, penyidik terus melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Hanya saja, ia tidak menargetkan kapan waktu pemberkasan P-21.
“Kita tidak menargetkan, karena itu kewenangan jaksa. Yang jelas, beberapa saksi sudah kita periksa,” pungkasnya.
Proses rekonstruksi juga disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Sekadau, Andi Salim SH. Andi sempat menanyakan sejumlah hal kepada tersangka dengan tujuan mencari penyesuaian antara rekonstruksi dengan BAP.
Kepada wartawan, Andi menegaskan pihaknya akan memproses kasus itu secara profesional. “Akan kita proses cepat,” ujarnya.
Sebagai bentuk dari komitmen mempercepat kasus itu, pihak kejaksaan bersama polisi melakukan proses rekonstruksi. “Kalau bisa selesai empat hari (Berkasnya P-21), kita kerjakan,” tandas Andi.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Ocsya Ade CP