eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Keran Tenaga Kerja Asing (TKA) memang telah dibuka pemerintah, hanya saja tidak jarang momen ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menyelipkannya dengan tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Di Kalbar sendiri, kasus tersebut kerap terjadi yang telah diamankan penegak hukum. Tidak ingin persoalan ini kembali terjadi pihak terkait diminta untuk bersinergi dalam pengawasan dan pemantauannya, terutama imigrasi yang memiliki wewenang penuh akan hal ini.
“Kalau ini betul-betul terjadi bahwa imigrasi untuk melakukan razia intensif,” kata H. Subhan Nur, Anggota DPRD Kalbar, Kamis (2/5).
Menurut Subhan dari banyak kasus yang dipataunya, tak jarang mereka memiliki dokumen hanya saja secara resmi untuk berkunjung menjadi wisatawan ke Kalbar. Namun izin tersbut disalahgunakan dengan bekerja.
“Terkadang disalahgunakan menjadi bekerja. Ini yang dimanfaatkan mereka dengan bekerja ke perusahaan yang ada di Kalbar ini,” paparnya.
Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing bukanlah masalah asalkan dokumen yang mereka miliki lengkap sesuai dengan prosedur yang ada. namun kenyataan dari banyaknya temuan di lapangan berbeda.
“Sebenarnya tidak anti terhadap TKA yang bekerja ke Kalbar, hanya saja kedatangan mereka haruslah sesuai jalur dan mekanisme yang ada tanpa mengalabuhi petugas maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Termasuk hendak bekerja di mana, itu juga harus diketahui dan didata, termasuk pula rentang waktu lama bekerja di Kalbar. “Kalau mereka memiliki surat lengkap, tidak ada masalah. Tidak ada larangan,” katanya.
Di Kalbar sendiri, tambah Subhan, terdapat beberapa lokasi perusahaan yang mempekerjakan TKA. Di mana ia berharap pengawasan harus dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya di Ketapang yang pernah ditemukan mereka mempekerjakan TKA secara illegal, kemudian Singkawang juga rentan. Tapi tidak menutup kemungkinan pula di lokasi lain juga mempekerjakan TKA. Maka pengawasan dan pemantauan harus dilakukan,” lugasnya.
Subhan menjelaskan, salah satu langkah penyalahgunaan dokumen tersebut yakni dengan rutin melakukan razia disejumlah lokasi yang disinyalir mempekerjakan TKA.
“Razia bisa dilakukan. Apakan lagi ada laporan dari masyarakat, maka harus ditanggapi secara serus,” tutup Subhan.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe