Soal Pelayanan, Tak Ada Beda Pasien JKN dengan Umum

Kepala Dinkes Sintang Bilang…

Hary Sinto Linoh

eQuator.co.id – Sintang-RK. Pemberian pelayanan kesehatan harus berdasarkan prosedur, bukan atas pertimbangan status pasiennya, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau umum. Semua pasien mendapatkan pelayanan yang sama.

“Tidak ada perbedaan yang mendasar, baik pasien JKN maupun Umum. Saat berobat di Puskemas atau di Rumah Sakit, mereka mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Hary Sinto Linoh, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Sinto, wajib bagi para petugas RSUD Ade M Djoen dan Puskesmas di Sintang untuk memberikan pelayanan yang sama kepada semua pasien, baik itu pasien JKN maupun umum. “Berilah pelayanan yang sama. Jangan sampai ada keluhan pasien, karena tidak ditangani dengan baik,” tegasnya.

Pasien yang berarti orang yang sakit, sudah sangat wajar meminta pelayanan yang optimal. “Kesembuhan tidak lepas dari pengaruh pelayanan. Karena itu, pelayanan kesehatan harus terus ditingkat,” jelas Sinto.

Dia juga berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melayanai peserta JKN dengan baik. “Jangan sampai timbul keluhan warga saat berobat,t erutama menyangkut biaya berobat,” ingat Sinto.

Menurut Sinto, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN sangat penting untuk berinteraksi dengan masyarakat. “Agar masyarakat mendapat pemahaman dari BPJS Kesehatan, tentang apa itu JKN. Sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” katanya. (Adx)