Soal Duduk Dilimpahkan ke DKPP

Drs Cornelis MH

eQuator – Pontianak-RK. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Mohammad, SH meminta maaf terkait menghindarnya dia disaat hendak dikonfirmasi wartawan, pasca menerima pengaduan secara resmi dari tim kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalbar, Drs. Cornelis, MH beberapa waktu lalu.

Pengaduan terkait ucapan Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, H Seno Hartono, soal duduk Cornelis dalam debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang disebutnya secara etika salah.

“Saya minta maaf saat itu menghindar. Karena nantinya saya juga melanggar kode etik,” kata Mohammad pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilukada di kantor Bawaslu Kalbar, Senin (7/12).
Mohammad saat itu menerima pengaduan dari Andel, SH, MH, kuasa hukum Cornelis selaku ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar. Kini pengaduan itu sudah dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). “Nantinya akan diproses oleh DKPP, karena ini pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Mohammad menjelaskan, terkait pengaduan tim kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalbar tersebut, Bawaslu tidak berhak memprosesnya. Bawaslu hanya berperan sebagai sekretariat yang menerima pengaduan.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPD PDIP Kalbar melaporkan secara tertulis terkait pernyataan Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Seno Hartono yang mengatakan, Cornelis secara etika salah. Laporan itu diadukan ke Bawaslu Kalbar, Selasa (1/12).

Secara etika salah, dimaksud Seno, hanya soal posisi duduk Cornelis saat debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Cornelis diundang sebagai tamu VIP, karena ia Ketua DPD PDIP Kalbar.

Kala itu, Seno mengkritik posisi duduk Cornelis dalam debat itu. Menurut Seno, sesuai undangan di Ruang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Cornelis selaku ketua partai, seharusnya duduk di kursi belakang, bukan bersama Forkopimda Kapuas Hulu.

Saat debat, Cornelis memang duduk di bangku depan. Ia diapit Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK dan perwakilan dari Kodim 1206/Psb. Memang, kursi yang kosong itu harusnya diduduki Sekda Kapuas Hulu, karena Pj Bupati tak hadir. KPU Kapuas Hulu pun, kata Seno saat itu, sebagai panitia sudah berusaha mengarahkan posisi duduk Cornelis.

Sebaliknya, menurut Andel, SH, MH kuasa hukum Cornelis, posisi duduk itu sesuai arahan protokoler KPU. “Makanya Pak Cornelis duduk di kursi depan,” ujar Andel.

Andel dan beberapa rekan advokasinya serta Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman, mendatangi kantor Bawaslu Kalbar di Jalan S Parman pukul 15.00. Hingga sejam lebih, kedatangan mereka baru disambut Mohammad selaku salah satu pimpinan Bawaslu Kalbar. Laporan itu diterima secara tertutup oleh Bawaslu. Hingga pukul 19.00, pihak pelapor dan Bawaslu melakukan serah terima laporan secara simbolis di hadapan puluhan wartawan.

“Ndak ndak ndak, saya ndak mau berikan pernyataan, karena kami sedang menangani,” kata Mohammad, dengan badan membelakangi wartawan sambil mengangkatkan tangannya kemudian masuk ke ruangan.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.