Skema Gaji PNS yang Baru Belum Dibahas

Kata Kemenkeu soal Rilis Single Salary Besutan KemePAN-RB

Ilustrasi NET

eQuator.co.idJAKARTA-RK.  Wacana dan kajian skema gaji PNS single salary yang dirilis KemenPAN-RB masih menuai kontroversi.  Hingga kini,  Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran belanja pegawai alias PNS, tetap bersikukuh bahwa belum ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang terbaru.

“Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary). Saat ini pemerintah lg siapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke 13 sesuai amanat APBN 2018,” tegas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada koran ini, kemarin (9/3).

Senada dengannya, Direktur Penyuluhan,  Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS tersebut.

Sebagai informasi,  Ditjen Pajak adalah salah satu bagian dari kementerian yang imbasnya paling besar jika skema single salary itu jadi dijalankan. Sebab, besaran tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini diterima para pegawai Ditjen Pajak akan turun drastis. Di sisi lain, beban Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara tidak berkurang.

“Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary), itu kewenangannya di Kemenkeu,” ujarnya.

Yoga menuturkan,  untuk Ditjen Pajak sendiri,  saat ini sistem gaji dan tunjangan yang diberikan ke pegawai telah mengalami pembaharuan. Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak dipukul rata sesuai dengan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya.

Skema tersebut dinilai kurang mencerminkan keadilan.  Sebab, beban penerimaan pajak di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbeda. Karena itu, pemerintah mengubah aturan tukin pegawai Ditjen Pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dengan Nomor 96 Tahun 2017. Skema tukin yang baru ini mulai berlaku Januari 2018.

Dalam aturan itu, tukin diberikan berdasarkan beban kerja masing-masing kantor pajak serta performa kinerja individu. Untuk DJP sendiri, saat ini, kata Yoga, selain gaji pokok plus tunjangan jabatan yang sudah pasti nominalnya, juga ada tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres 96/2017 dan PMK 211/2017. Skema tukin yang diberikan diatur berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai.

“Serta mempertimbangkan klasifikasi unit kerja dan wilayah unit kerja. Skema tukin tersebut sangat mencerminkan keadilan dalam arti tidak disamaratakan antarunit kerja atau individu pegawai,” jelasnya.

Menurut dia,  skema tersebut juga dapat memacu atau memotivasi setiap pegawai pajak secara individual maupun kolektif di unit kerjanya,  sehingga bisa memberikan kinerja yang lebih baik. Karena itu,  pihaknya berharap skema single salary tersebut tidak diterapkan pada Ditjen Pajak.

“Tentunya kami berharap skema yang baru berlaku pada tahun 2018 ini tetap berjalan untuk Ditjen Pajak,” imbuh Yoga.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, menuturkan hal serupa.  Sejauh ini,  pihaknya belum menerima kabar terkait rencana perubahan skema gaji PNS.

“Nah itu (skema single salary)  itu saya belum tahu.  Apakah itu turun (gajinya),  strukturnya seperti apa.  Yang jelas kami belum ada update seperti itu,” ungkapnya.

Deni hanya menerangkan,  selama ini, selain gaji pokok, para pegawai Bea Cukai juga menerima dua tunjangan. Yakni tunjangan kinerja (tukin)  dan tunjangan jabatan. Untuk tukin memang tidak dibedakan jumlahnya seperti pegawai pajak, namun untuk tunjangan jabatan ada bedanya.

“Kita menyebutnya uang lauk pauk.  Misalnya tunjangan jabatan bagi patroli laut itu beda dengan kita yang di kantor begini.  Karena tugasnya lebih berat dan bisa berhari-hari di laut,” jelasnya.

Tapi, ia belum bersedia memberikan tanggapan terkait rencana penerapan skema gaji single salary tersebut.  “Karena kita belum update banget, jadi belum bisa kasih pendapat soal skema ini ya. Tunggu dari Kemenkeu saja ya,” tutur Deni.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menuturkan hingga kini belum ada sosialisasi maupun perubahan yang ada dalam skema penggajian yang diterima oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta. “Dari pemerintah pusat kan belum ada perubahan,” ujarnya kepada ditemui di Balai Kota DKI.

Hanya saja, pada prinsipnya, pihaknya akan berkomitmen untuk menaati seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Termasuk, jika nantinya akan ada pemotongan gaji karena dialokasikan bagi dana pensiun.

“Belum ada bayangan. Tapi yang pasti kita akan taat. Pokoknya taat sama aturan,” ucap Saefullah.

Bagi Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, menuturkan pihaknya belum dapat  melakukan sosialisasi atau tindakan apapun. Hal itu dikarenakan belum adanya putusan berupa ketetapan skema gaji baru bagi PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Etty melanjutkan, dengan belum adanya keputusan, Pemprov DKI masih menggunakan skema penggajian yang lama. Namun, jika nantinya skema penggajian baru itu telah diketok, dia pun tak dapat berbuat banyak.

“Mau tidak mau, suka tidak suka kan kita harus ikuti putusan itu,” imbuhnya.

Sejatinya, lanjut dia, potongan sebesar 15 persen yang ditetapkan dan dialokasikan untuk dana pensiun tidak terlalu memberatkan. Sebab, nantinya potongan tersebut akan diperuntukkan sebagai jaminan hari tua para PNS.

Malah, Etty menyebut, jika pemotongan yang dikenakan nantinya dialokasikan lebih dari porsi 15 persen, dia masih menyanggupi. Pun yakin bahwa pemerintah telah memiliki kalkulasi tersendiri dengan mempertimbangkan berbagai komponen kebutuhan para PNS.

Kalau bagi Etty ringan, bagi pegawai eselon III, pemotongan 15 persen cukup mengkhawatirkannya. Si pegawai, Daniel, menuturkan pemotongan untuk dana pension itu terbilang besar. Pria yang sehari-harinya berdinas di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta itu mengaku setiap bulan menerima gaji pokok sekitar lebih dari Rp3 juta.

“Perlu ada hitung-hitungannya dulu. Jumlah potongan 15 persen dari gaji kan lumayan besar ya. Kalau gaji pokok buat saya yang golongan III kan sekitar Rp 3 juta. Yah lumayan berat kalau dipotong segitu,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip), Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengakui bahwa mereka pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara termasuk presiden. Selain itu juga ada simulasi gaji PNS lainnya.

“Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,’’ katanya.

Dia tidak bersedia berkomentar panjang terkait detail rancangan PP gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dia berharap publik menunggu sampai nanti RPP tersebut ditetapkan. Herman juga mengatakan pembahasan RPP tersebut terus dilanjutkan. Sebab menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang dibahas dalam materi sosialisasi tersebut, komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah untuk tunjangan kinerja, dipatok lima persen dari gaji yang diterima.

Sementara, saat ini, di beberapa kementerian, tunjangan kinerja atau remunerasinya begitu besar. Berlipat-lipat dibandingkan gaji pokok yang diterima PNS. Contohnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tiga instansi itu besaran remunerasinya sudah 100 persen. (Jawa Pos/JPG)