Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sinibung Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang berbuntut panjang. Kasus ini telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saiful Fuat, Sintang
eQuator.co.id – PILKADES serentak dilaksanakan 25 Juli 2018. Salah satu yang menggelar pesta demokrasi di tingkat desa ini Sinibung. Encus menjadi salah seorang calon kades.
Saat pemilihan kades itu, calon nomor urut 1 Jalud memperoleh 46 suara, nomor urut 2 Langgik 71 suara, calon nomor Urut 3 Lasianto 74 Suara dan calon nomor urut 4 Encus 88 suara. Adapun total jumlah surat suara sah sebanyak 279. Sedangkan suara tidak sah 35.
Saat itu Panitia Pilkades Sinibung telah menetapkan Encus sebagai peraih suara terbanyak. Disepakati para saksi masing-masing pasangan calon kades, Panitia Pengawas Pilkades, dan KPPS. Tapi Langgik yang merupakan calon petahana melakukan gugatan terhadap keabsahan surat suara hasil keputusan panitia pemilihan. Mereka merasa dirugikan atas jumlah suara yang diraih Encus, sehingga terjadi sengketa di tingkat kecamatan.
Panitia Pilkades Kecamatan menyelesaikan permasalahan tersebut. Panitia Pilkades Kecamatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/PPkec/VII/2018 berisi penolakan gugatan dan menerima hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPPS Desa Sinibung.
Dasar penolakan gugatan itu, bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan sesuai prosedur serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa. Sehingga Pilkades tersebut dinyatakan sah.
Keputusan tersebut membuat penggugat tidak puas. Diajukan lah gugatan ke Panitia Pemilihan Kabupaten. Pihak penggugat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sintang. Hingga kasus sengketa tersebut dibawa Panitia Pemilihan Kabupaten bersama Ketua Komisi A DPRD Sintang ke Kemendagri.
Kemendagri mengeluarkan SK bahwa surat suara coblos tembus sah. Dimana sebelumnya PPS Desa Sinibung dan Panitia Pemilihan Kecamatan menyatakan tidak sah. SK Mendagri tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Desa Sintang. Untuk selanjutnya disampaikan kepada panitia, calon Kades serta seluruh masyarakat Desa Sinibung yang ditandatangani langsung Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Seketaris Direktorat Jendral, Muhammad Rizal.
Menanggapi itu, Ketua Panitia Pelaksana Pemungutan Suara Pilkades Sinibung, Juli mengatakan, bahwa proses Pilkades Sinibung sudah dilaksanakan sesuai dengan Perbub Nomor 12 Tahun 2016. Hasil pemilihan dan pemungutan suara juga sudah disepakai seluruh saksi masing-masing calon, Panwas Desa dan KPPS. Permasalahan yang disengketakan adalah terkait dengan suara sah dan suara tidak sah.
“Akan tetapi, dalam penetapan tersebut kami sudah melaksanakannya sesuai dengan Perbub tersebut. Hal inilah yang dipermasalahkan hingga ke Mendagri,“ ujarnya.
Juli mengaku heran, karena dalam pelaksanaan Pilkades harus mengacu kepada Peraturan Mendagri. Sementara selama ini dirinya hanya mendapatkan sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2016.
“Dalam pelaksanaan Pilkades, kami hanya mengacu pada Perbup. Kalau ternyata ada lagi aturan dari Kemendagri, kami tidak tahu itu karena tidak pernah disosialisasikan,” terangnya.
Jika mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2016 pasal 49 tentang Suara Sah dan Tidak Sah, prosedur tersebut sudah dilaksanakan. Karena dalam pasal tersebut berisi tentang suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat seorang calon kades. Bunyi selanjutnya, tanda coblos lebih dari satu, tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto calon dan nama calon.
“Nah, ini yang menjadi permasalahan kan karena dalam surat suara lebih dari satu lobang dan bukan lagi di wilayah yang sudah ditetapkan. Karena sudah dalam kesepakatan bersama, maka kita nyatakan tidak sah,” terangnya.
Ia mengakui, tidak tahu jika ternyata ada Permendagri yang menyatakan sah jika surat suara dicoblos tembus. Sehingga kena ke bagian lain. Tapi dengan alasan simetris katanya itu sah.
“Namun saya tidak tahu itu, karena dalam Pilkades ini kami tetap mengacu pada Perbup,” lugasnya.
Dia mengaku kecewa atas aturan Kemendagri terkait Pilkades yang tidak pernah disosialisasikan. Sehingga ia merasa bersalah dengan masyarakat Desa Sinibung.
“Jelas saya selaku ketua panitia pelaksana merasa kecewa dan bersalah atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada saya, yang pada akhirnya bermasalah seperti ini,” akunya.
Sementara itu, Encus mengaku kecewa dengan SK Kemendagri yang mengesampingkan Perbub Nomor 12 Tahun 2016. Khusus pasal 49 tentang surat suara sah dan tidak sah.
“Dalam Perbup itu pasal 49 ayat C yang menyatakan, tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto calon dan nama calon dinyatakan sah. Itu artinya jika di luar dari itu berarti tidak sah,” jelasnya.
Terhadap surat Kemendagri itu, Encus melihat sudah tidak ada keadilan dalam proses Pilkades Sinibung. Terhadap sengketa ini, ia akan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Sintang, Herkulanus Roni mengatakan, bahwa kasus sengketa Pilkades Sinibung saat ini sudah selesai. Setelah Kemendagri mengeluarkan surat balasan terhadap gugatan keberatan yang disampaikan calon kades nomor urut 2.
“Setelah kita layangkan surat secara resmi ke Kemendagri terkait dengan gugatan dari surat suara coblos tembus sah atau tidaknya, kita sudah mendapatkan balasan langsung. Dan balasan surat ini harus kita sampaikan kepada panitia pemungutan suara Pilkades Sinibung untuk diketahui,” terangnya.
Ia mengatakan, siapa yang akan menjadi Kades Sinibung terpilih nantinya, akan diputuskan setelah rapat panitia pemilihan tingkat kabupaten.
“Kalau untuk memutuskan siapa yang akan menjadi Kades terpilih, tentu akan diputuskan setelah rapat panitia pemilihan tingkat kabupaten. Dan surat yang disampaikan oleh Kemendagri ini, juga akan kita sampaikan, termasuk hasil pertemuan kita hari ini,” pungkasnya. (*)