-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak PPKD Dituding Tak Netral

PPKD Dituding Tak Netral

Relawan Zubaidi Minta Seleksi Ulang

KETERANGAN PERS. Zubaidi didampingi para relawan diwawancarai awak media, Senin, (23/9) siang. Abdul Halikurrahman- RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perhelatan demokrasi di lantai terbawah Indonesia, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kubu Raya, dipastikan 59 Desa akan memilih pemimpin barunya. Salah satunya Desa Kapur yang tengah menjaringan bakal calon (Balon) Kepala Desa.

Ada sembilan balon Kades yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau yang disebut (PPKD). Dari sembilan orang, lima diantaranya dipastikan akan maju bertarung jadi Kades.

Namun, belum lagi lima calon terpilih ditetapkan oleh PPKD, penolakan keras muncul dari empat balon, yang saat ini dinyatakan tidak lolos. Salah satunya adalah Zubaidi. Puluhan relawan Zubaidi pun mendatangi Kantor Desa Kapur mau bertemu dengan PPKD.

-ads-

Sayangnya tak satu anggota PKD berada di tempat. Mereka menuding PPKD  tidak netral menyeleksi. Mereka pun bersikeras meminta agar dilakukan proses seleksi ulang.

“Kami meminta agar proses seleksi dilakukan ulang, terbuka dan independen. Agar tidak memunculkan kecurigaan dalam prosesnya,” tegas Zubaidi, Balon Kades Desa Kapur kepada Rakyat Kalbar, Senin, (23/9) siang.

Zubaidi menegaskan, mereka berempat yang tidak lolos ingin proses dilaksanakan secara  terbuka, independen, jujur, dan adil. Dia menuding ada indikasi ketidaknetralan PPKD selama pelaksanaan seleksi.

“Ada indikasi di sana,” ujarnya.

Pasalnya, para calon yang dinyatakan lolos adalah mantan Kades dan para pejabat di desa tersebut. Dari pengamatan mereka selama proses seleksi, ada beberapa hal yang mencurigakan.

“Satu, kalau memang independen dalam pengoreksian itu tidak ada PPKD di dalam ya. Kemudian di dalam pengawasan itu tidak ada Badan Pengawas Desa (BPD). Selain itu  posisi pihak Pemdes itu kan masih ada kerja sama dengan pihak Desa,” ungkapnya.

Karena itu mereka beempat meminta agar proses seleksi itu dilakukan oleh pihak luar, yang merupakan pihak ketiga. Cara ini agar menjamin pelaksanaannya berjalan netral.

Zubaidi mengatakan, dalam proses seleksi yang digelar beberapa waktu lalu, dia terkejut dan hanya mengisi soal-soal yang ada. Namun menolak menandatangani, hal-hal yang diminta panitia.

“Seleksi kemarin saya juga terkejut. Maknanya saya tidak tanda tangan. Soal tersebut memang menguntungkan pihak-pihak yang berkecimpung di Desa. Namun saya diam, saya pulang dan berkordinasi dengan PH saya,” ujarnya.

Zubaidi tak tinggal diam. Dia akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum kedepan.

“Jadi saya kembalikan kepada kuasa hukum. Dia yang lebih tau dan lebih bijak. Arahnya kedepan seperti apa, karena ini bukan untuk kepentingan saya, tapi  untuk Desa Kapur, bersama,” tutupnya.

Dibawa ke Jalur Hukum

Hendri Rifai, selaku kuasa hukum Empat Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan tidak lolos, mengaku sudah bertemu dengan Ketua PPKD. Pihaknya mengajukan keberatan atas proses seleksi penjaringan calon kepala desa. Yang di mata pihaknya tidak ada independensinya, dan kerahasiaannya.

Ketua PPKD pun menjawab, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sesuai peraturan Bupati Nomor 9. Bahwa soal ujian itu bisa dibuat oleh perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Sehingga, mereka mengklaim, proses seleksi sudah sah. Dia (PPKD) menyarankan kami bertemu dengan Pemdes,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Senin (23/9) sore.

Sebagai penasehat hukum, Hendri menyadari bahwa proses pemilihan ini yang memiliki hak adalah PPKD. Pihaknya juga menghargai saran mereka, untuk betemu dengan Dinas Sosial bagian pemerintahan desa bidang pembinaan masyarakat desa.

Di situ kami berdiskusi. Mereka menjelaskan mekanisme ujian seleksi bakal calon itu dilakukan. Ujian itu dilakukan secara tertulis. Diikuti sembilan bakal calon. Yang akan dipilih lima orang. Sistem penilainnya dilakukan secara rangking dengan nilai tertinggi. Dan mereka lakukan berdasarkan permintaan panitia PPKD.

Mendapat penjelasan itu, Hendri menjawab, “Sebenanya sudah cukup jelas, panitia seleksi melibatkan pihak ketiga. Bisa akademisi atau tim dari Pemda. Yang independen,” terangnya.

Tapi, lanjut Hendri, nyatanya dalam pelaksanaan Ketua Panitia PPKD ikut mengoreksi jawaban hasil tes para peserta bakal calon kepala desa itu, bersama pengawas lainnya. Artinya  indepedensi yang melakukan penilaian tes tertulis itu, diragukan.

Harusnya, kata dia, kalau memang tim dari Pemdes yang dilibatkan melakukan tes, tidak boleh lagi ada campur tangan pihak luar. Termasuk panitia tidak boleh ikut mengoreksi hasil tes itu.

“Bukan panitia yang mengoreksi jawaban. Dengan menyebutkan penilaian dari 1 sampai 100, di situlah ketidakprofesionalan dari Pemdes dan PPKD,” tegas Hendri.

Sehingga, penasihat hukum ini menyimpulkan, proses seleksi tertulis yang Kadesnya mengeliminasi empat balon Kades, termasuk kliennya, cacat hokum. Karena tidak ada indepedensi dalam proses tes tertulis tersebut.

“Sebab pihak panitia ikut mengoreksi hasil tes tertulis itu. Sebab itu, kami meminta sebaiknya, tes tertulis itu kembali diulang,” pintanya.

Tim pembuat soal serta tim penilainya harus benar-benar independen. Dari pihak ketiga. Kalangan akademisi. Harusnya panitia juga melibatkan para bakal calon menentukan siapa yang disepakati pihak yang menguji.

Tim Pemdes jangan lagi dilibatkan. Sebab independensinya sulit dijamin. Mereka hari-hari berhubungan dengan Desa dan PPKD.

PPKD pun harus bijak membuat kebijakan. Seharusnya PPKD yang dibentuk oleh BPD, juga diisi oleh orang-orang yang kompeten. Orang yang ahli. Sehingga hasilnya juga memuaskan bagi para calon.

Hari ini, kata Hendri, rencananya PPKD akan melakukan penetapan lima calon yang sudah lolos seleksi tertulis itu kemarin, (23/9).

“Saya berpesan kepada mereka (PPKD) karena ini masih ada proses hukum dari empat bakal calon yang dieliminasi dengan proses yang cacat hukum. Ini tolong dilayani dulu,” ingatnya.

Jika empat bakal calon tidak dilayani dan tidak dihadapi, dirinya mengaku tidak bisa bicara apa-apa. Dan hak calon berbuat mencari keadilan.

“Ini negara kita negara hukum. Bilamana semua orang tidak menghargai hukum, maka kita bicara juga tidak usah pakai hukum. Tetapi kalau kita menghargai hukum, maka semua harus dijalankan sesuai mekanisme,” tandasnya.

Dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Senin (23/9) sore, Ketua PPKD Rasidi megatakan sedang dalam suasana berduka. “Ada keluarga ni meninggal, nantilah,” ujarnya.

Namun saat diajak bertemu besok, ia pun mengatakan akan melihat besok. “Saya lihat besoklah ya,” tepisnya.

Tidak Tertutup

Sementara itu, M. Taufikurahmman, PJ. Kepala Desa Kapur mengatakan, secara umum mekanisme pemilihan Kepala Desa dimulai dengan menggelar pertemuan antara pengurus RT dan Badan Pengawas Desa (BPD).

Dari pertemuan itu disepekatilah membentuk panitia, yang berjumlah 10 orang, yang terdiri tiga panwas, dan tujuh dari panitia PPKD. Usai pembentukan panitia, dibukalah pendaftaran bakal calon kepala desa secara terbuka dengan rentang waktu tertentu.

“Dari pendaftaran itu, terjaringlah sembilan calon yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Kapur,” terangnya.

Dari sembilan itu dilakukanlah seleksi kembali. Hal tersebut merujuk pada aturan yang ada, bahwa hanya lima bakal calon maksimal yang bisa berkontestasi dalam Pilkades.

“Otomatis dengan aturan tersebut, maka kelebihan empat orang. Sehingga dilakukanlah seleksi melalui tes. Tes tersebut dilakukan di Pemdes Kabupaten. Dan pihak pembuat soal adalah Pemdes,” paparnya.

Keputusan tersebut pun tak menuai keberatan dari bakal calon yang berlaga. Para calon kemudian diseleksi dengan soal yang dibuat Pemdes. Kegiatan tersebut juga disaksikan masing-masing saksi yang mereka bawa. Hingga soal tersebut selesai dikerjakan.

Setelahnya, nama, hingga tanda tangan, di lembar jawaban tersebut, ditutup dan kembali dikoreksi secara bersama sama. “Yang ngoreksinya adalah saksi masing-masing,” katanya.

Tak sampai disitu, jawaban masing-masing bakal calon kembali ketangan panitia dengan pengawas untuk dikoreksi bersama-sama .

“Ketua panitia kemudian membacakan kunci jawaban. Saksi calon juga mengoreksi, sesuai dengan kunci jawaban yang dibacakan,” imbuhnya.

Hingga akhirnya hasil seleksi itu pun menjurus pada perengkingan yang menjaring lima kandidat dengan nilai tertinggi, satu sampai lima.

“Itu saja prosesnya. Tidak ada yang tertutup sama sekali. Saksinya ada, dan disaksikan pihak keamanan, kecamatan, juga Dinas Sosial,” terang dia.

Sebagai PJ Kepala Desa, ia pun belum mengetahui kapan secara pasti ada penetapan terhadap lima calon terpilih. “Belum tau. Sebab PPKD belum melaporkan ke saya,” katanya.

Ia pun tak menyangkal telah mengetahui ada bakal calon kepala desa yang keberatan dengan hasil seleksi tersebut. “Udah tau. Yang saya tau dari saudara Zubai ini yang keberatan, yang lain saya belum tau,” pungkasnya

 

Laporan: Andi Ridwansyah dan Abdul Halikurrahman

Editor: Mohamad iQbaL

 

Exit mobile version