eQuator.co.id – Jakarta-RK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa perlu memberi klarifikasi terkait munculnya informasi secara viral, tentang situs untuk mengecek validitas kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang beralamat di https://ektp.cektkp.com.
Menurutnya, tidak ada situs layanan pemerintahan yang berdomain dengan akhiran com.
Cahyo mengatakan, link yang muncul di https://ektp.cektkp.com bukan mengarah ke database Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Karena ketika menggunakan dotcom berarti link tersebut bukan dari pemerintah,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip JawaPos.Com, Sabtu (27/8).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs palsu itu. “Karena meresahkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya beredar di jejaring sosial pesan berisikan agar masyarakat melakukan pendataan dalam mengurus e-KTP. Pesan itu beredar secara viral seiring kebijakan pemerintah yang menetapkan masa berlaku KTP biasa hanya sampai 30 September mendatang.
Artinya, mulai 1 Oktober 2016 hanya e-KTP yang diakui. Karenanya, pemerintah pun meminta masyarakat segera menguru e-KTP. (jpnn)