
eQuator.co.id – Sengah Temila-RK. Polsek-polsek jajaran Polres Landak terus melaksanakan operasi untuk cipta kondisi di wilayah masing-masing. Operasi itu penertiban minuman keras (miras) yang masih beredar di masyarakat.
Senin (21/5) kemarin, operasi dilakukan di Desa Pahauman Kecamatan Sengah Temila. Petugas kembali mengamankan belasan botol miras buatan Malaysia serta arak tradisional.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana saat bulan suci Ramadan ini, kami intensif operasi penertiban terhadap miras tanpa izin,” ujar Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/5).
Dalam penertiban itu, barang bukti yang berhasil disita berupa satu jeriken arak putih berisi 25 liter,10 botol Benson dan 7 botol Lemon Gin produk Malaysia.
“Semua barang bukti hasil penertiban cipta kondisi sudah diamankan di Polsek Sengah Temila,” katanya.
Operasi penertiban ini, lanjut dia, tidak hanya saat bulan suci Ramadan. Namun, terus dilakukan untuk mencegah penjualan miras di wilayah hukumnya. Karena Sujiyanto menduga masih ada beberapa warung yang menjual miras di wilayah hukumnya.
“Tujuan penertiban ini untuk mencegah gangguan kerawanan Kamtibmas yang bermula dari miras. Maka sasaran kita seperti warung remang-remang,” tutup Sujiyanto.
Di tempat berbeda, Polsek Menjalin juga menggelar operasi serupa, Senin (21/5) malam. Semua kendaraan yang melintas di depan Mapolsek, diberhentikan. Lalu diperiksa. Sebanyak 12 personel yang terlibat dalam operasi ini.
“Kita lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan tujuan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, penyalahgunaan narkoba, senpi, sajam, barang ilegal, petasan dan lain-lain,” terang Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi.
Meskipun tidak menemukan hasil dalam operasi ini, Teguh berharap dapat menekan dan mencegah adanya penyakit masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat lainnya. Serta menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah Menjalin.
“Kita harapkan semoga terus aman dan lancar,” harapnya. (ius)