Kejari Kapuas Hulu Memusnahkan Miras dan Narkoba

PEMUSNAHAN. Barang bukti berupa miras yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam galian tanah--Kejari for RK

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Akhir tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada 18 dan 26 Desember 2018 tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kapuas Hulu, dengan barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis arak dan narkoba jenis sabu.

“Arak yang kami musnahkan itu sebanyak 432 liter dan sabu seberat 30 gram. Ada juga senjata api jenis bomen, kemudian sisik tringgiling juga kami musnahkan,” terang Ambo Rizal, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Selasa (8/1).

Ambo menjelaskan, pemusnahan beberapa barang bukti tersebut ada yang dibakar dan dimasukan ke dalam galian lobang. “Barang bukti seperti arak tersebut segera dimusnahkan karena dikhawatirkan dapat merusak kesehatan dan mencemari udara di lingkungan Kejari Kapuas Hulu,” ujarnya.

Untuk pemusnahan arak sendiri, kata Ambo, pihaknya terpaksa membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Sibau. Karena jumlahnya banyak serta baunya sudah menyengat.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut terutama narkotika, kata Ambo, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Hulu, kemudian pihak Pengadilan Negeri Kapuas Hulu maupun pihak Polres Kapuas Hulu. (dRe)