-ads-
Home Patroli Siswi Kelas Satu Ditiduri Kakak Kelas

Siswi Kelas Satu Ditiduri Kakak Kelas

Pacaran ala Anak SMA Kota Pontianak

ilustrasi : internet

eQuator.co.idPontianak-RK. Pergaulan bebas di kalangan pelajar Kota Pontianak kian parah. Masih pacaran sudah berani “tidur-tiduran” yang akhirnya hilang keperawanan.

Pacaran ala Anak SMA di Kota Pontianak ini berujung pada berhubungan layakanya suami istri. Kali ini dilakukan siswi kelas 1 SMA yang masih berusia 16 tahun. Begitu mahkota paling berharga anak gadisnya direnggut, orangtuanya pun tak terima dan melapor ke Mapolresta Pontianak.Laporan orangtua korban berawal dari kecurigaan terhadap  perilaku anak gadisnya yang mengalami perubahaan. Akhirnya orangtua pun bertanya, korban pun mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya.

Berdasarkan cerita korban kepada orangtuanya, dia melakukan hubungan intim sejak Februari hingga Kamis (16/3) kemarin. “Berdasarkan pengakuan si anak, orangtuanya pun langsung membuat laporan,” jelas AKP Hery, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (16/3).

-ads-

Hery menjelaskan, korban berpacaran dengan kakak kelasnya. Sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan selama lima bulan ini sudah berani berhubungan badan sejak Februari-Maret. “Empat kali korban disetubuhi kakak kelasnya,” ungkap Hery.

Laporan orangtua korban ditindaklanjuti jajaran Polresta Pontianak. Hanya dalam hitungan jam usai memeriksa korban dan melakukan visum, sang pacar pun diringkus.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masih duduk di kelas dua di sekolah yang sama. Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pengakuan korban dan pelaku tidak ada yang berbeda. Mirisnya, persetubuhan dilakukan di rumah siswi kelas 1 SMA tersebut.

“Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganan proses hukumnya harus berdasarkan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas mantan Kapolsek KP3L itu.

“Pelaku tidak ditahan di rumah tahanan kami. Tetapi akan dititipkan ke PLAT Dinas Sosial,” sambung Hery.

Hery memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Adanya kasus ini, menambah daftar perkara kejahatan seksual sepanjang Januari hingga Maret 2017. Sudah ada 16 kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. (zrn)

 

Exit mobile version