Sisihkan ADD Untuk Bangun Kantor Desa

Marcellus SSos

eQuator – Putussibau-rk. Bagi yang belum miliki kantor desa, diharapkan pembangunannya dapat disisihkan melalu Alokasi Dana Desa (ADD). Walaupun pembangunannya secara bertahap.

“Desa yang belum punya kantor desa harap diprioritaskan pembangunannya melalui ADD. Kalau tidak bisa satu kali anggaran, sisihkan untuk beberapa tahun anggaran,” kata Marcellus S.Sos, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin (23/11).

Diakui Marcellus, di Kabupaten Kapuas Hulu masih banyak desa-desa yang belum memiliki kantor. Padahal keberadaan kantor desa sangat penting dalam rangka proses administrasi. “Bagaimana mau proses administrasi desa kalau tidak ada kantor,” ujarnya.

Untuk itu, Marcellus, meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang belum memiliki kantor, harus menjadikan pembangunan kantor desa sebagai prioritas utara. Pasalnya, dulu pembangunan kantor desa dari kabupaten, tapi sekarang mesti melalui desa. Apalagi keuangan dari dari pemerintah, baik Pemerintah Pusat (Perpus), Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab), saat ini terbilang cukup besar. Sehingga dana-dana yang ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, salah satunya kantor desa. “Sekarang ini dananya sudah ada dan cukup besar,” pungkas Marcellus.

Hanya saja, Marcellus mengingatkan tidak semua dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa. Hanya ADD yang diperbolehkan. “Kalau menggunakan ADD boleh untuk membangun kantor desa. Yang tidak boleh, kalau dibangun dengan Dana Desa (DD),” jelasnya.

Keuangan desa ada tiga sumber, yaitu DD dari pemerintah pusat (perpus) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APB), ADD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, dan Bantuan Desa dari Provinsi. DD hanya diprioritaskan untuk struktur jalan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan lain-lain. Sedangkan ADD, selain untuk tunjangan aparatur desa, gaji Kades, kegiatan rutin kantor atau Alat Tulis Kantor (ATK), juga diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa. “Sementara Bantuan Desa, sudah ditentukan lebih banyak kepada kegiatan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) atau yang berkaitan dengan perempuan,” terang Marcellus.

Laporan: Arman Hairiadi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.