Sis-Andi Ajukan Gugatan ke MK, Andi-Kuan Juga

ilustrasi. net

eQuator – Putussibau-Ketapang-RK. KPU Kapuas Hulu belum bisa menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih. Demikian pula KPU Ketapang.

Pasalnya, Paslon nomor urut 2 Pilkada Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang juga dilakukan Paslon nomor urut 2 Pilkada Ketapang, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan (Andi-Kuan).

“Sebenarnya hari ini terakhir untuk penetapan Paslon terpilih, tapi kita belum bisa karena ada gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ke MK. Selain Kapuas Hulu, ada juga Ketapang,” terang Lisma Roliza, Ketua KPU Kapuas Hulu, Senin (21/12) di ruang kerjanya.

Berdasarkan yang terpampang di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, penanganan PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota, tahun 2015 yang masuk ke MK salah satunya perkara Pilkada Kapuas Hulu dengan nomor APPP 56/PAN.MK/2015. Gugatan didaftarkan pada Minggu (20/12) sekitar pukul 13.00 WIB dengan nama pemohon Fransiskus Diaan SH dan Andi Aswad SH.

Sementara, perkara Pilkada Ketapang bernomor APPP 66/PAN.MK/2015. Didaftarkan sekitar pukul 13.08 WIB dengan nama pemohon Drs. H. Andi Djamiruddin MSi dan Chanisius Kuan.

“Penetapan Paslon terpilih menunggu keputusan MK. Kita tunggu sajalah dari MK, kalau menurut jadwalnya, keputusan MK bulan Maret 2015,” ujar Lisma.

Terkait gugatan ini, ia menyatakan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dan optimis menang gugatan. “Karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” tegas dia.

Hanya saja, KPU Kapuas Hulu memang belum menunjuk kuasa hukum. “Kita koordinasikan terlebih dahulu dengan teman-teman. Kita pun belum tau materi gugatannya, kita hanya tahu gugatan itu sudah didaftarkan,” demikian Lisma Roliza.

Kepastian membawa Pilkada Kapuas Hulu ini ke MK sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh tim Sis-Andi, sebelum dilakukan rapat pleno oleh KPU Kapuas Hulu. Dengan bukti-bukti yang dipegangnya, Paslon yang mengusung jargon ‘Menyadik’ ini bahkan yakin materi gugatannya akan dimenangkan para Hakim MK.

Memang, sengketa Pilkada boleh dilakukan apabila selisih suara hanya dua persen dikalikan jumlah penduduk atau dua persen dari suara yang sah. “Siapa pun yang menang atau kalah, ini tetap ke MK. Karena menang-kalah selisih angka tidak lebih dari 2.700 suara. Apalagi ini hanya ada dua paslon yang bertanding,” ungkap M. Kebing L., Sekretaris DPD PDIP Kalbar, di Posko Pemenangan Sis-Andi, sepekan setelah hari pencoblosan.

Gugatan Paslon nomor urut 2 itu hanya ditanggapi dingin oleh Paslon nomor urut 1, AM Nasir (Lay)–Anton L.Ain Pamero (Anton). Lay menyatakan, gugatan ke MK merupakan hak semua Paslon.

Baginya, yang terpenting masyarakat telah menyaksikan Pilkada Kapuas Hulu berjalan baik, aman, dan tertib. “Kalah menang itu tidak masalah. Mari kita sama-sama membangun Kapuas Hulu,” ujar Lay.

Seperti diketahui, dalam pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kapuas Hulu pada Kamis (17/12), KPU Kapuas Hulu menetapkan Lay-Anton meraih suara 69.166, sedangkan Sis-Andi meraup 67.221 suara. Selisih suara hanya 1.945.

Pada hari yang sama, KPU Ketapang menetapkan Paslon nomor urut 1, Martin Rantan-Suprapto, meraih suara tertinggi dengan 64.758 suara. Martin dibayangi Paslon nomor urut 2, Andi-Kuan, dengan 62.332 suara. Selisihnya 2.426 suara.

Sementara, Paslon nomor urut 3, Boyman Harun-Gurdani Achmad, meraup 60.728 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 4, Darmansyah-Uti Rushan hanya memperoleh 19.655 suara.

Kuasa hukum Andi-Kuan membenarkan gugatan mereka telah diregistrasi MK sebagaimana tertera di akta pengajuan permohonan pemohon No.66/PAN.MK/ 2015 yang ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk.

Pengacara Andi-Kuan terdiri dari Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, A. Selamat Nazar, Bambang Tulus Wahyono, dan Angga Pribadi. Mereka mengajukan keberatan dan atau pembatalan atas Keputusan KPU Ketapang bernomor 76/Kpts/KPU-Kab 019.435724/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015.

Angga Pribadi menyebut dasar keberatan adalah sejumlah pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi sebelum, sedang, selama, dan setelah berlangsungnya pemungutan suara Pilkada Ketapang.

“Baik pelanggaran dan penyimpangan administratif maupun pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif, yang melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada,” papar Angga dalam rilisnya.

Menurutnya, hal tersebut yang mengakibatkan dan mempengaruhi hasil akhir perolehan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi masing-masing Paslon.

Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan, menghargai upaya Andi-Kuan menempuh jalur hukum. Hal itu disebutnya lebih elegan dibanding melakukan tekanan politis. Namun, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan itu.

“Artinya perkara ini sudah teregister, iya. Tapi surat resmi pemberitahuan dari MK belum kita terima. Jadi, saat ini kita masih menunggu,” jelas dia.

Senada dengan koleganya di Kapuas Hulu, Ronny tengah melakukan koordinasi internal untuk menghadapi gugatan tersebut. “Kita pun akan menunda penetapan Paslon terpilih sampai adanya putusan resmi dari MK terkait gugatan tersebut,” tutupnya.

Laporan: Arman Hairiadi dan Jaydi Chandra

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.