KPU Kapuas Hulu Paparkan Anggaran Pilkada 2020

Paparkan. KPU Kapuas Hulu saat menyampaikan RAB Pilkada 2020 kepada Pemkab di ruang rapat Bupati, Rabu (14/8). KPU KH for RK.

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu paparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada kepada Pemkab setempat di ruang Rapat Bupati, Rabu (14/8).

“Kemarin kami diundang pemerintah daerah (Sekda) untuk assessment  terkait dengan RAB Pilkada 2020. Alhamdulillah, proses assesmen berjalan lancar,” tutur Ahmad Yani ketua KPU Kapuas Hulu, Kamis (15/8.)

Hadir dalam assesment tersebut para anggota KPU. Sementara,  dari Pemkab Kapuas Hulu hadir Pj. Sekda Kapuas Hulu, Kepala Bapedda H. Muhammad Nasir,  Sekretaris BKD, Sekretaris Inspektorat dan Bagian Kesra Kapuas Hulu

Lebih lanjut Yani menjelaskan, yang dibahas dalam asessment tersebut terkait dengan besaran RAB, dasar penyusunan RAB dan kompoen apa saja yang termuat dalam RAB yang diajukan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa KPU Kapuas Hulu mengusulkan Anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp43 Miliar.

“Dasar KPU mengusulkan anggaran tersebut anatara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 erubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kemudian Permendagri Nomor 54 tahun 2019 Tentang pendanaan kegiatan pemilhan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD,” ulasnya.

Selanjutnya, Keputusan KPU nomor 80/kpts/KPU/2017 tentang standar kebutuahn barang dan jasa, Keputusan KPU nomor 81/kpts/KPU/2017 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barnag dan jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. “Selain itu surat menteri keuangan nomor S-118/MK.02/2016 tentang penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” sambung Yani.

Yani merinci, porsi anggaran yang disusun dalam RAB yaitu,  53 persen (Rp23,1 M) untuk belanja barang dan jasa sedangkan 47 persen (RP 20,4 M)  untuk belanja honoraroium dan kelompok kerja.

“Sedangan pembagian berdasarkan peruntukan kami bagi menjadi 4 bagian, diantaranya Operasional KPU Kabupaten 19  persen, (Rp8,1 M), Pengadaan barang dan jasa 3 persen (Rp1,5 M), Kampanye 13 persen (Rp 5,4 M)         Operainal PPK, PPS, KPPS dan PPDP 65 persen (Rp 28, 4 M),” paparnya.

Memang,  kata Yani, secara peruntukan lebih besar porsinya untuk badan penyelenggara (Adhoc) karena jumlahnya lebih banyak. Ini dihitung berdasarkan jumlah kecamatan, desa dan TPS.  “Total penyelenggara kita ada 9.076 orang yang tersebar di 23 kecaman dan 282 desa/kelurahan,” sebutnya.

Sebagai contoh, lanjut Yani, honorarium untuk bada Adhoc (PPK) kurang lebih Rp2,2 M, penjumlahannya berdasarkan jumlah penyelenggara dikali masa kerja, dapat angka demikian misal masa kerja PPK 9 bulan . Kemudian honor badan Adhoc (PPS) kurang lebih Rp12,5 M, KPPS kurang lebih Rp 3,1 M dan PPDP sekitar Rp1,2 M.

“Jadi terkait dengan peningkatan anggaran di 2020 yang mencapai 86 persen, bisa kami jelaskan historinya. Dasarnya dalam menyusunnya juga sangat jelas dan kami pikir usulan kami cukup proporsional, realistis dan akuntabel,” kata Yani.

Namun demikian, tambah Yani, pihaknya sangat terbuka dan menerima masukan dari berbagai pihak, terutama Pemkab terkait dengan usulan yang telah sampaikan. “Makanya kami berkoordinasi dengan pemda untuk meminta waktu sehingga ada forum khusus yang bisa menjelaskan tentang RAB ini. Dan Alhamdulillah, Pemkab memberikan ruang itu melalui mekanisme assesment,” ungkapnya.

Mewakili segenap jajaran KPU Kapuas Hulu, Yani menyampaikan terima  kasih atas dukungan Pemkab, dalam memfasilitasi penganggaran Pilkada 2020. Ia berharap usulan tersebut bisa diterima. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pencermatan terhadap masukan dan saran dari pemerintah daerah terkait dengan beberapa kegaiatan yang kami susun dalam RAB tersebut,” ujarnya.

Pihak  KPU juga berharap, pada September mendatang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah bisa ditanda tangani. Sehingga, KPU bisa lebih fokus dalam melaksanakan tahapan selanjuntnya.

“Karena di 2019 ini pada bulan September telah  dimulainya tahapan persiapan untuk pemilihan 2020,” tuntas Yani. (dRe)