eQuator.co.id – Sekadau-RK. Bejeng tak menyangka bakal digeruduk polisi kabupaten tetangga, Kamis (16/6) malam. Namun, dia masih beruntung. Ketika dikejar Polres Sekadau, bandar Narkotika Sanggau itu bisa kabur melewati pintu lantai dua bagian belakang rumahnya dan melompati atap rumah penduduk.
Semua berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Sekadau mengamankan laki-laki berusia 43 tahun, Hamzah, pada Kamis (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Di tempat warga Kecamatan Sekadau Hulu itu diamankan, polisi menemukan empat paket sabu.
“Seberat 1,5 gram siap edar,” ungkap Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun, Jumat (17/6).
Setelah dilakukan penggeledahan dan pengembangan, didapatilah informasi keberadaan Bejeng yang diduga memasok sabu ke Sekadau. Hari itu juga, beberapa jam setelah Hamzah dicokok, Polres Sekadau pun mengejar posisi terakhir Bejeng yang diketahui tengah berada di Kecamatan Kapuas, Sanggau. Tapi, Sang Bandar berhasil mengelak dari incaran polisi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor (yang dibawa Bejeng,red) sebanyak 18 paket sabu seberat 23,2 gram,” beber Muslikhun.
Selain itu, juga ditemukan timbangan, satu unit tabung kaca, satu unit handphone Samsung berwarna putih, korek api, sendok, beserta uang sebesar Rp1,4 juta. Semua disita polisi sebagai barang bukti.
Di dua kabupaten berbeda ini, polisi mengamankankan 24,7 gram sabu. Walhasil, Hamzah dan Bejeng pun diduga sindikat pengedar narkoba antarkabupaten. Hamzah sendiri kini telah diamankan di Markas Polres Sekadau.
“Untuk pelaku yang melarikan diri, kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau untuk melakukan pencarian,” pungkasnya. (bdu)