eQuator.co.id – NGABANG-RK. Perangkat desa bersama tim kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kamis (25/1) menertibkan atau mengeksekusi hewan peliharaan masyarakat yang masih berkeliaran di jalan raya. Hal ini dilakukan sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan bersama pada bulan Oktober 2017 lalu.
Deal dengan masyarakat tersebut adalah semua hewan peliharaan, yaitu sapi, kambing, dan babi, harus dikandangkan. Tidak boleh lepas dari pengawasan pemiliknya.
Pada penertiban Kamis itu, puluhan babi yang masih berkeliaran akhirnya ditertibkan oleh tim dan ada yang ditembak.
Kepala Desa Angkayar, Aton, menyatakan, eksekusi tersebut sudah disosialisasikan. Dampak positif dan negatif dari hewan peliharaan yang dikandangkan juga sudah dijelaskan ke masyarakat.
“Musyawarah dengan masyarakat untuk minta pendapat siapa yang setuju dengan penertiban juga telah dilakukan,” ujar Aton, di Ngabang, Selasa (30/1).
Menurutnya, 87 persen masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut setuju dengan adanya penertiban. “Kemudian mereka meminta batas waktu untuk tanggal 5 Januari 2018, semua hewan peliharaan sudah masuk kandang, atau tidak ada lagi hewan yang berkeliaran,” ungkapnya.
Pihak pemerintah desa juga sudah membuat peraturan desa (Perdes). Dari lima orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), empat setuju dengan regulasi hewan ini.
“Maka sudah dianggap setuju (dengan Perdes) dan dilaksanakan,” jelas Aton.
Sosialisasi tentang Perdes ini tidak hanya di tingkat desa saja. Telah disampaikan sampai ke dusun-dusun.
Meski demikian, dari 100 lebih jumlah kepala keluarga (KK), masih ada delapan orang pemillik hewan tidak mau atau mungkin lupa mengandangkan hewannya.
“Akhirnya pada Kamis (25/1) kemarin dilakukan penertiban atau eksekusi hewan ternak yang masih berkeliaran,” bebernya. “Selain tim dari kecamatan, pihak desa juga melibatkan semua perangkat desa dan masyarakat itu sendiri. Puji Tuhan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” tandas Aton.
Laporan: Antonius
Editor: Mohamad iQbaL