eQuator – Sekadau. Keberadaan sertifkat sangat penting dalam aspek legalitas aset tanah. Namun sertifikat bukanlah segalanya.
“Sertifikat itu bukan kitab suci yang tak bisa berubah,” tutur Syahrannur SH MH, Kepala Kantor BPN Sekadau di Desa Merapi, kemarin.
Dijelaskan dia, sertifikat dibuat berdasarkan berkas pendukung, yakni SKT. Setelah dilakukan pengukuran, maka sertifikat pun bisa dibuat.
Namun setelah sertifikat itu jadi, bisa saja dikemudian hari timbul masalah. Salah satunya soal batasan tanah.
Karena itu, Syahrannur mengingatkan warga yang sudah memiliki sertifikat, untuk menjaga batas tanahnya. Caranya dengan membuat tanah batas yang baik dan tanah lama.
“Harus diberi patok batas dengan bahan yang kuat. Jangan setelah jadi sertifikat, langsung dibiarkan begitu saja,” ingatnya. (bdu)