-ads-
Home Patroli Serius Pelototi Kartu Remi Box, Tak Sadar Rumah Dikepung Polisi

Serius Pelototi Kartu Remi Box, Tak Sadar Rumah Dikepung Polisi

REMI BOX. Pemilik rumah dan pemain judi remi box diamankan di Mapolresta Pontianak, Jumat (11/11). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Fokus mempelototi kartu, enam pemain remi box tak sadar, rumah tempatnya berjudi dikepung polisi, Jumat (11/11).

Bahkan Aprianti alias Ika, warga Jalan Tebu, Pontianak Barat juga tak mengetahui tim Jatanras Polresta Pontianak bercokol di sekeliling rumahnya. Ketika digerebek, semua tergamam. Tak ada lagi yang bisa melarikan diri.

Pemain judi yang memakai rumah Aprianti itu bernama Ratna, Suhaimi, Mailuansyah, Almah dan Tuti. Semuanya digelandang ke Mapolresta Pontianak. Kini keenam pemain judi dan pemilik rumah sudah mengenakan baju tahanan Sat Reskrim Polresta Pontianak.

-ads-

“Saya baru pertama kali menyediakan tempat permainan judi. Upahnya Rp30 ribu setiap pergantian kartu. Baru empat pasang kartu diganti, sudah ditangkap polisi,” ungkap Aprianti di Mapolresta Pontianak.

Merasa aman, Aprianti tidak menutup pintu dan jendela. Bahkan gorden pun terbuka. “Sengaja dibiarkan terbuka seperti biasa, agar tidak ada yang curiga,” katanya.

Aprianti mengaku heran, darimana polisi tahu ada permainan judi remi box di rumahnya. Dia curiga, diantaranya mereka yang berada di rumahnya ada yang memberi tahu polisi. “Saya tahu orang tersebut. Ada lah orangnya,” ungkap Aprianti yang enggan menyebutkan nama orang yang dimaksudnya.

Tiga tahun lalu Aprianti mengaku pernah menjadikan rumahnya sebagai tempat perjudian. Namun tak terungkap polisi. “Itu karena tak ada yang melapor ke polisi,” katanya.

Dugaan Aprianti ternyata benar. Polisi mendapatkan informasi warga, kalau di rumahnya sedang berlangsung aktivitas perjudian.

“Kita tindaklanjuti informasi itu dengan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenarannya,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (14/11).

Polisi menyita kartu remi box dan uang Rp550 ribu. Saat ini keenam pemain dan pemilik rumah masih diperiksa polisi. “Pemilik rumah dan pemain judi dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)

Exit mobile version