eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sangat komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut diimplementasikan ke ASN di Kota Pontianak, dengan mengetes urin kepala sekolah (kepsek) dan guru.
“Ini sudah yang kesekian kalinya dari target 1.000 guru dan kepala sekolah di lingkungan Pemkot Pontianak untuk dilakukan tes urin,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai memberikan arahan tes urin bagi guru SD dan SMP di Pontianak, Senin (25/3).
Harapan dari aksi ini, kata Edi, nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk lebih yakin lagi bahwa Kota Pontianak terutamanya di sekolah-sekolah terbebas dari paparan narkoba.
“Sementara yang sudah melakukan tes masih negatif, semuanya juga diharapankan negatif, semoga tidak ada guru kita terpapar narkoba,” imbuhnya.
Seandainya ada guru yang terpapar narkoba, Edi menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan adalah mencari penyebab guru tersebut sampai memenggunakan narkoba. Kemudian akan dilakukan tindakan yang berlaku mulai dari sanksi sampai dilakukan pembinaan selama guru tersebut masih bisa disembuhkan.
Edi juga mengimbau kepada guru-guru untuk harus peduli melihat siswa-siswanya di sekolah. Seandainya ada gejala yang menyimpang untuk diselidiki bisa saja penyebabnya adalah narkoba. “Jadi harus ada langkah dini,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Edi menilai tes urin ini menjadi hal yang penting karena mencegah dan memberantas narkoba dimulai dari diri sendiri. Dimana narkoba merupakan satu zat yang berbahaya lalu volume penyebarannya juga sangat besar yang terbukti dari tangkapan pihak kepolisian.
“Jika tersebar ke anak muda hal ini yang sangat mengkhawatirkan. Semua pihak harus bergerak bersama terutama dikalangan pelajar,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP