
eQuator – Nanga Pinoh-RK. Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selama ini dibahas DPRD Kabupaten Melawi, akhirnya disahkan Jumat (18/12) lalu. Dari Raperda yang disahkan tersebut, delapan diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Melawi, sementara satu Raperda inisiatif Banleg DPRD Kabupaten Melawi.
Sembilan Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Masterplan Kota Terpadu Mandiri Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu.
Lalu, Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Raperda tentang Retribusi IMB, Raperda tentang Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Sementara satu Raperda inisiatif yang mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Melawi adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi mengungkapkan, delapan Raperda usulan Pemkab ini sudah melibatkan tokoh masyarakat saat proses penyusunannya.
“Raperda ini kemudian dibawa ke legislatif untuk kemudian dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Sekda Ivo, akhir pekan lalu.
Raperda yang diusulkan, lanjut Ivo, merupakan perangkat yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan PAD Melawi serta memperkuat dasar hukum pemerintahan desa. Apalagi sebagian besar Raperda yang disahkan terkait dengan pajak dan retribusi daerah serta tiga Raperda yang khusus mengatur pemerintahan desa. Baik dari pembentukan atau pemekaran desa, pemilihan kepala desa hingga pedoman pembentukan organisasi perangkat di desa.
“Ada juga Raperda pengembangan pariwisata yang merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Melawi membangun sektor pariwisata. Dengan mengintegrasikan seluruh perencanaan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Tahap implementasi berikutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan dan rancangan detail potensi pariwisata yang juga telah disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Melawi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin berharap, Raperda yang telah disahkan bisa segera diundangkan menjadi Perda. Yang terpenting adalah implementasi dari Raperda tersebut bias segera dilakukan oleh Pemkab Melawi.
“Karena yang terpenting adalah bagaimana Perda ini bisa berjalan dan diterapkan di Melawi. Karena mengingat kita sebenarnya sudah memiliki begitu banyak Perda, tapi implementasinya masih terlihat minim,” paparnya.
Raperda yang telah disahkan menjadi Perda ini diharapkan bisa ikut memperkuat sistem pemerintahan serta menambah potensi PAD. Apalagi mengingat beberapa Raperda yang disahkan juga mengatur dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Begitu pula dengan tiga Raperda yang secara khusus mengatur tentang pemerintahan desa. Kita harapkan bisa diterapkan segera, mengingat banyaknya usulan dan aspirasi dari masyarakat terkait pemekaran desa,” ulasnya.
Reporter: Sukartaji
Redaktur: Andry Soe