eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi kejahatan seksual, pemerkosaan maupun persetubuhan (pencabulan) di wilayah hukum Polresta Pontianak semakin menjadi-jadi. Kali ini dialami DM, gadis 15 tahun yang menjadi korban nafsu birahi Jani, 18, dan Ridwan, 30, Senin (16/5).
Pencabulan itu dilakukan Jani dan Ridwan terhadap DM pada malam hari, sekitar pukul 20.30. Lokasinya di semak-semak Jalan A. Yani II atau Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya.
Modus kedua pelaku, membawa korban DM jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian gadis bawah umur itu dibawa menuju ke tempat sepi. Lokasi yang dipilih Jani dan Ridwan untuk menyentuh tubuh korban di semak-semak Jalan A. Yani II.
Secara bergantian Jani dan Ridwan menyetubuhi DM. Pada saat sedang menyetubuhi korban, kedua pelaku digerebek personil Polsek Sungai Raya yang sedang patroli. Kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak. Malam itu juga korban membuat laporan
di Mapolresta Pontianak dengan nomor LP/1487/V/2016/Resta Ptk, Selasa 17 Mei 2016.
“Pelaku langsung kita periksa. Keduanya mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Ditegaskan Kompol Andi Yul, Jani dan Ridwan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (zrn)