Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan..

APBD Tahun Anggaran 2016 Disahkan

ilustrasi-net

eQuator – Sanggau-RK. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup melelahkan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2016, Senin (30/11).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumadi dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Sekda A. L. Leysandri, Wakil Ketua DPRD Usman dan Fransiskus Ason serta sejumlah anggota DPRD dan seluruh Kepala SKPD.

Dari tujuh fraksi di DPRD, dalam pendapat akhirnya (PA) semuanya menerima Raperda APBD tahun anggaran 2016 menjadi Perda APBD tahun 2016. Meskipun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Fraksi Gerindra misalnya, melalui juru bicaranya, Ahau. S.Sos, meminta bupati mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Gerindra juga meminta Pemda menagih piutang daerah sebesar Rp11,2 milyar lebih pada tahun 2015 ini.

“Apabila belum berhasil dilaksanakan penagihannya maka pada tahun anggaran 2016, Pemda dapat melakukan upaya paksa atau memberikan sanksi kepada wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu penting dilakukan untuk menegakan rasa keadilan dan mewujudkan wibawa pemerintah,” katannya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti belanja hibah dan bantuan sosal yang diberikan kepada masyarakat pada tahun sebelumnya yang tidak melengkapi syarat administrasi dengan membuat proposal permohonan kepada Bupati, sehingga dalam prakteknya terjadi kendala dalam mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan belanja hibah tersebut.

Karena itu, Fraksi Gerindra penerima bantuan dana hibah dan dana bantuan sosial adalah lembaga, Ormas atau masyarakat yang telah mengajukan proposal permohonan sesuai peraturan Mendagri (PMDN) nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan PMDN nomor 39 tahun 2012.

“Jadi kami sarankan kepada SKPD sebagai pengelola untuk memperhatikan tiga hal, yaitu mekanisme perencanaan pemberian hibah, proses verifikasi pencairan hibah dan proses monitoring dan evalusasi pertanggungjawaban hibah,” bebernya.

Fraksi Gerinda juga meminta perjalanan dinas dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikn target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil.

“Jadi kami minta perjalanan dinas ini memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata,” sambungnya.

Sementara itu, fraksi lainnya seperti PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Hanura dapat menerima Raperda APBD tahun anggaran 2016 menjadi Perda APBD tahun anggaran 2016.

“Kami dari fraksi PDI Perjuangan meminta alokasi biaya rutin seperti pengadaan ATK, penyediaan jasa, dan makan minum antara SKPD disesuaikan dengan kebutuhan, ini yang belum kami temukan dan selama ini bervariasi dan tidak sesuai dengan kondisi serta kebutuhan setiap SKPD,” kata Rosni, juru bicara PDI Perjuangan saat membacakan PA Fraksinya.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyambut baik pandangan umum (PU) dan pendapat akhir (PA) fraksi di DPRD. Pemerintah Daerah, lanjut Bupati dapat menyimpulkan bahwa masalah-masalahn pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pembangunan kawasan pedesaan, efisiensi dan penyerapan anggaran serta pelayana kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

PU dan PA yang disampaikan fraksi-fraksi tetap menjadi bahan evaluasi, koreksi dan masukan penting dalam penyusunan program dan kegiatan pada APBD di masa mendatang.

“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasamanya membahas dan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2016 menjadi Perda APBD tahun anggaran 2016 untuk selanjutnya dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Laporan: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.