Sekadau Miliki Tiga Perda Baru

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi menandatangani berkas pengesahan 3 Perda baru, Selasa (3/11) disaksikan Ketua DPRD Sekadau, Alberts Pinus S Sos M Si dan Penjabat Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH. (Istimewa)

eQuator – SEKADAU-RK. Perbendaharaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau kembali bertambah. Ini menyusul disahkannya tiga Perda baru oleh pihak eksekutif bersama legislatif, Selasa (3/11).
Pengesahan tiga Perda tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna oleh DPRD Sekadau di gedung dewan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus itu dihadiri Penjabat Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH.
Ketiga Perda yang disyahkan tersebut, masing-masing Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sekadau, serta Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
“Diharapkan Perda ini bisa membuat pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sekadau bisa lebih baik,” ujar Handi, Wakil Ketua DPRD Sekadau disela pengesahan Perda tersebut.
Penjabat Bupati, Drs Moses Hermanus Munsin MH mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas serta mengkaji dan menyempurnakan Raperda tersebut hingga akhirnya bisa disyahkan menjadi Perda.
Munsin menguraikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya, yaitu Pemendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dalam rancangan Perda tentang Pemilihan Kepada Desa ada pasal yang subtansi materinya mengatur tentang tatacara proses pemilihan kepala desa. “Proses pemilihan Kepala Desa ini haruslah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munsin.
Munsin juga berharap pemilihan Kepala Desa nanti bisa berjalan dengan baik. “Agar dalam pelaksanannya nanti pada tahun 2016 dan tahun 2019, tidak menjadi permasalahan yang menimbulkan dampak hukum,” tambah Munsin.
Mengenai penyelengaran pendidikan di Kabupaten Sekadau, dalam sambutannya Munsin menjelaskan, sehubung dengan di keluarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang salah satu subtansinya berisi tentang urusan pendidikan menengah tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten dan menjadi urusan provinsi, maka Perda tersebut butuh koordinasi dengan pemerintah provinsi. “Subtansi materi pendidikan menengah akan kita konsultasikan ke biro hukum provinsi melalui proses klarifikasi perda sebelum Perda ini kita undangkan,” cetusnya.

Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.