Sekadau Incaran Sindikat Narkoba

SABU. Satu dari lima tersangka penyalahgunaan Narkoba yang ditahan di Mapolres Sekadau, Minggu (6/11). ABDU SYUKRI

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sekadau menjadi kawasan yang dibidik bandar Narkoba untuk memasarkan sabu. Bandar dan pengedar sabu diringkus jajaran Sat Narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.

Lima kawanan penyalahgunaan Narkoba itu berinisial Np, Dd, Ad, An dan seorang wanita, Ai. Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi warga yang diterima polisi, Sabtu (5/11) pukul 13.00.

“Kami mendapatkan informasi, ada seseorang yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke daerah Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir menggunakan sepeda motor Mio Soul kuning dengan nomor polisi KB 3416 RP,” kata AKBP Yury Nurhidayat, SIK, Kapolres Sekadau, Minggu (6/11).

Jajaran Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.40, polisi membekuk Dd dengan barang bukti satu paket sabu. Serbuk kristal itu disembunyikan dalam kotak rokok. Kemudian disimpan di dalam jok sepeda motornya.

Di kantor polisi Dd pun bernyanyi. Sabu tersebut dia dapat dari Np yang disuga sebagai bandarnya. Polisi langsung memburu Np dan meringkusnnya di depan salah satu bengkel motor di Desa Sepulut, Sepauk, Kabupaten Sintang hari itu juga sekitar pukul 15.30.

“Setelah digeledah, ditemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu disimpan dalam dompet Np. Selain itu, ditemukan satu gulung aluminium foil, korek api gas dan dua sendok pipet,” beber Yury.

Di hadapan jajaran Polres Sekadau, Np juga ikut-ikutan bernyanyi. Dia mengaku baru saja mengkonsumsi sabu bersama tiga rekannya, Ad, An dan seorang wanita Ai di salah satu kafe tak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas langsung menggeledah dan mengamankan para pelaku.

“Petugas tidak menemukan alat untuk mengonsumsi sabu, karena sudah dibuang,” ucap Yury.

Bandar, pengedar dan pemakai sabu itu langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Sekadau. Polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dalam kotak rokok. Satu paket sabu di dalam dompet milik Np. Turut disita, satu unit sepeda motor, satu gulung aluminium foil serta uang Rp6.750.000 yang diduga hasil menjual sabu.

Kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Pelaku masih kita periksa. Kemungkinan besar mereka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu lintas kabupaten,” tegas Yury.

Di hadapan petugas, semua pelaku mengakui perbuatannya. “Tidak ada kerja lagi om,” kata salah seorang pelaku ketika diinterogasi petugas. (bdu)