Sebelum Lingkungan Rusak, Izin Eksplorasi Bukit Podi Harus Dicabut

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Dikeluarkannya izin eksplorasi kepada PT. Hasil Kharisma Alam dan PT. Hasil Indo Alam untuk melakukan aktivitas pengeboran di Bukit Podi, Desa Martadana, Pengkadan, Kapuas Hulu bakal menimbul dampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kapuas Hulu, Dini Ardianto, SIP, M.Si menegaskan, rencana pertambangan emas di Bukit Podi harus dibatalkan. Mengingat daerah tersbut sebagai maskotnya Kecamatan Pengkadan, atau biasa disebut masyarakat disana Batu Datuk yang sekaligus merupakan sumber air bersih masyarakat.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Dini Ardianto ketika melakukan pertemuan lintas instansi teknis, bersama Pemprov Kalbar di Kota Pontianak baru-baru ini. “Kalau sudah ada kubu pro-kontra kenapa diizinkan,” tegas Dini di kantornya, Senin (29/8)

Pertemuan yang berlangsung di Pontianak kata Dini, baru membahas seputar kerangka acuan Analisa Dampak Lingkungan (Andal), belum kepada Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sehingga masih diperkirakan beberapa kali pertemuan.

“Kalau memang direkomendasikan ke gubernur dan dinyatakan tidak layak, maka harus dicabut,” tegasnya.

Lanjutnya, setelah Amdal jadi, barulah perusahaan bersosialisasi. Namun yang terjadi sekarang, perusahaan baru menggunakan izin eksplorasi dengan melakukan survey, pengeboran untuk mendapatkan sampel bahan tambang dalam bukit tersebut. “Nanti kalau sosialisasi diatur, bagaimana mereka ngeruk, kemudian kelola limbah. Karena di Kapuas Hulu sampai hari ini belum ada izin tambang yang jalan. Sehingga kita belum melihat seperti apa dampak pencemaran yang bakal terjadi dengan perusahaan besar. Sekarang kan hanya pertambangan liar,” sebut Dini.

Setelah masuk pada kajian Amdal, waktu yang dibutuhkan sekitar satu tahun lebih baru ada hasilnya. Bahkan kata Dini, ada kemungkinan hasil kajian Amdal tidak dikeluarkan, karena tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.

“Misal tidak layak karena mencemari lingkungan. Seperti di Bukit Podi, air mengalir dari bukit otomatis sungai-sungai di sekitarnya tercemar, kalau ada aktivitas pertambangan,” bebernya.

Dalam rapat kerangka acuan Andal di Pemprov, mantan Camat Empanang menegaskan menolak aktivitas pertambangan di puncak Bukit Podi oleh PT. Hasil Kharisma Alam dan PT. Hasil Indo Alam.

“Saya sudah menyampaikan ke tim Amdal provinsi dan pemrakarsa, supaya rencana pertambangan di Bukit Podi dikeluarkan aja. Di bawah Bukit Podi kan banyak lokasi lainnya,” tegas Dini.

Dini juga berpendapat, jika nantinya sampai dikeluarkannya izin ekspoitasi, maka dampak kerusakan lingkungan akan meluas di wilayah Kecamatan Pengkadan. Karena sumber air masyarakat di sana berasal dari Bukit Podi.

“Maka satu-satunya cara, supaya tidak timbul permasalahan, izin eksploarsi dikeluarkan dari lokasi Bukit Podi. Omong kosong kalau tambang tak gunakan zat-zat kimia. Kebun sawit saja gunakan pupuk, apalagi tambang,” cetusnya.

Kasubid Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu, Sofiah mengatakan, berdasarkan RTRW kabupaten, lokasi Bukit Podi titik koordinatnya tidak berada dalam kawasan lindung atau konservasi. “Di situ (Bukit Podi) itu APL (Areal Penggunaan Lain)” katanya.

Sofiah mengaku ikut dalam pertemuan, membahas masalah kerangka acuan analisa dampak lingkungan terhadap aktivitas, karena adanya izin eksplorasi di Bukti Podi. Dia mengatakan, pihak perusahaan berkomitmen tidak mengganggu lokasi puncak bukit.

“Mereka komitmen tidak mengganggu daerah bukit itu. Mereka tahu kalau daerah bukit merupakan sumber air. Menurut pengusaha, mereka tahu bahwa bukit sebagai lokasi kearfian lokal masyarakat Kecamatan Pengkadan,” ujarnya. (dre)