eQuator – Sejumlah temuan BPK RI ihwal kendaraan dinas yang tidak dikembalikan sejumlah pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Namun saat ini hal tersebut diklaim Pemerintah Provinsi Kalbar sudah ada beberapa kendaraan dinas yang telah dikembalikan.
Berdasarkan rekapitulasi kendaraan dinas yang tercatat pada SKPD dan UPDT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar per 31 Desember 2014, untuk kendaraan dinas roda dua tercatat sebanyak 1.283 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 27 unit dan kendaraan dinas roda empat sebanyak 659 unit.
“Sekarang tinggal sedikit lagi yang belum dikembalikan, kita melihat dari audit BPK. Karena sudah lama sekali kendaraan bisa jadi ada yang sudah hancur karena usia. Bahkan sudah hilang berarti dengan mekanisme dilakukan penghapusan,” ujar Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, belum lama ini.
Sekda menjelaskan, kalau melihat dan mencatat temuan BPK RI tersebut, tentu tidak lagi semua barang atau kendaraan itu ada serta dalam kondisi bagus atau masih bisa dipakai. Bisa juga kondisinya sudah hancur dan hilang serta dimensi waktu maka harus ditarik.
“Untuk menangani hal ini agak sedikit panjang. Kalau sudah sampai investigasi menemukan kondisi kendaraan hancur, hilang tidak ditemukan lagi pemiliknya atau karena usia, kita bisa berpikir tentunya barang tersebut sudah seperti apa bentuknya,” terang Sekda.
Terkait hal tersebut tentunya dari investigasi yang dilakukan itu dikumpulkan semua dan disampaikan BPK RI bahwa Pemprov Kalbar tidak sanggup untuk menemukan barang-barang tersebut.
“Tapi tidak semena-mena menghapuskan, namun harus melalui persetujuan BPK RI. Dengan mekanisme misalnya pernyataan dari penangungjawab SKPD bahwa barang-barang ini dengan melakukan pengecekan sudah tidak ada atau dalam kondisi hancur,” ulasnya.
Ia menegaskan, kalaupun masih ditemukan bangkai barang tersebut tetap harus dilakukan penarikan.
Sementara itu mengenai sejumlah kendaraan dinas yang sudah dikembalikan atau ditarik akan dilakukan proses pelelangan. Proses pelelangan kendaraan dinas sudah mulai dilaksanakan belum lama ini.
Sekda menjelaskan, semua itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur maka harus ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalbar.
“SKPD-SKPD yang memang harus segera melaksanakan pelelangan harus segera melakukan pelelangan, karena pelelangan tidak bisa lagi ditangani Sekda karena sudah dibagi per SKPD untuk menangani,” jelasnya.
Menurut Sekda, SKPD bertanggungjawab atas kendaraan dinas tersebut dan tentunya harus segera dilelang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar, Lumano memastikan bahwa sejumlah kendaraan yang berada di masing-masing SKPD sedang diproses untuk dilakukan pelelangan. Ia memastikan, seluruh kendaraan dinas yang ada di SKPD sudah ditarik semua.
“Jadi saya pikir kendaraan dinas sudah ditarik semua di SKPD masing-masing,” ujar Lumano, Senin (9/11).
Ia menjelaskan, pada akhir 2014 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pengawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Kalbar.
Implikasi dikeluarkannya peraturan tersebut adalah dilakukan penarikan seluruh kendaraan dinas operasional, baik roda empat dan dua yang penggunaannya ditunjuk kepada pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kendaraan yang dilakukan penarikan tersebut selanjutnya dilakukan uji fisik melalui Balai Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Dinshubkominfo Kalbar. Selanjutnya didata kembali untuk mengetahui jumlah kendaraan yang dibutuhkan untuk SKPD berdasarkan kebutuhan ril operasional dan beban kerja masing-masing SKPD.
“Selebihnya kendaraan yang dipandang tidak ekonomis dilakukan penjualan melalui mekanisme pelelangan umum,” jelasnya. (fie)