SE Kapolri Tak Bermanfaat dan Lebay!

eQuator – Surat Edaran (SE)  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian‎ dinilai tidak ada manfaatnya, bahkan berlebihan. Sebab kalau ada laporan pencemaran nama baik, sebenarnya cukup dengan mengacu kepada KUHP.

“Kalau memang hal ini dilaporkan maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan Kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala,” tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 3/10).

Neta mengatakan, elit kepolisian harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa. Dengan demikian tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden.

Lagi pula Mahkamah Konstitusi (MK) menurut dia sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.

“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” jelasnya.

Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasuk pasal abu-abu, karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan.

“Seperti di Jawa Timur, kata jancuk contohnya, terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan,” tegasnya.

Harus Sinkron dengan UU

Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan hate speech merupakan surat edaran yang ditujukan untuk digunakan oleh internal Polri dan pejabat daerah.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Ia berharap, SE ini‎ memiliki harmonisasi dengan UU di atasnya sehingga posisi SE hanya sebatas pelaksanaan pengusutan atas pelanggaran UU tersebut.

“Sehingga posisinya harus sinkron. Artinya yang bisa dituntut itu yang melanggar UU KUHP.‎ Jadi SE hanya sebatas peredaran tata pelaksana UU saja. SE ini harus punya satu napas dengan UU di atasnya, misal UUD, UU Polri dan UU ITE‎,” paparnya.

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Hate Speech telah diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015. ‎Tujuannya, untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain. (rmol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.