eQuator.co.id – Entikong-RK. Pemerintah Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memulangkan sebanyak 77 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) ke tanah air. Pemulangan ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (1/3).
Mereka terdiri dari 72 orang yang dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Malaysia dan 5 orang repatriasi dari shelter KJRI Kuching.
“Mereka yang dideportasi ini berbagai kasus. Seperti mengonsumsi narkoba. Tapi kebanyakan mereka ditangkap aparat di Malaysia karena tidak punya izin kerja,” ungkap Akasius Akang, Staf Konsuler KJRI Kuching kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/3).
PMI-B ini terdiri atas 60 lelaki dan 17 perempuan. Mereka berasal dari sejumlah provinsi, antara lain Kalimantan Barat 34 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 8 orang, Jawa Barat 3 orang, Sumatera Utara 3 orang, Sulawesi Selatan 5 orang, Bengkulu 1 orang, NTT 6 orang, NTB 6 orang dan Sulawesi Barat 10 orang.
“Mereka ini ada yang ditangkap waktu kerja. Karena tidak punya paspor. Kalau yang repatriasi karena lari dari tempatnya bekerja,” terang Akang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu dari PMI-B perempuan yang dipulangkan ini ada yang mengidap HIV. “Tapi masih stadium awal,” tegasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, kata Akang, semua WNI yang dipulangkan ini akan diserahkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong. Sementara itu, P4TKI Entikong langsung memfasilitasi pendataan dan pemulangan para PMI-B ke daerah asal melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar.
Namun, sebelum diberangkatkan ke Dinsos, para PMI-B ini didata dan dipisah per kota/provinsi terlebih dahulu untuk memudahkan proses pemulangan ke daerah asal. Selain itu, juga dilakukan screning masing-masing PMI-B oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.
Untuk diketahui, screning merupakan upaya pengembangan kasus untuk mengetahui apabila ada PMI-B yang terindikasi merupakan korban perdagangan orang, guna mengusut agen-agen pekerja migran Ilegal dan jaringannya.
Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami pekerja migran selama bekerja di Malaysia. Diantaranya, pekerjaan yang dijalani tidak sesuai, begitu juga soal gaji yang tak seperti janji awal. Kemudian mereka tidak memegang paspor, lantaran dipegang majikan dan agen PMI-B. Termasuk mereka yang tidak ada permit dan dalam kondisi sakit.
Seluruh PMI-B yang dipulangkan ini juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah didata dan di-screning, rombongan PMI-B tersebut kemudian diberangkatkan ke Pontianak.
Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani menjelaskan, deportasi pekerja migran adalah keniscayaan yang terjadi setiap tahun dan bukan hanya dari Malaysia. Karena itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selalu menyerukan kepada masyarakat melalui berbagai media agar bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Peran stakeholder di level daerah asal juga sangat diperlukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi,” kata dia.
Artinya, upaya ini diperlukan sinergisitas dari hulu ke hilir. Hulu itu daerah asal sumber pekerja migrant dan hilir itu yakni pintu keberangkatannya. “Ini harus terpadu dan sinergis lintas sektor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, para PMI-B ini sudah tiba di Dinsos Kalbar, Kamis malam. Setibanya di Dinsos, mereka akan diinapkan di shelter dan didata sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal. (oxa)