eQuator.co.id – Mempawah-RK. Belakangan ini, Kabupaten Mempawah semakin marak dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Walau sudah banyak dilakukan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum, namun tetap saja pelaku kejahatan barang haram itu tetap muncul.
Seperti yang diungkap oleh Polsek Sungai Pinyuh, Senin (29/7) kemarin. Aseu, pria 23 tahun yang tinggal di Gang Beringin, Sungai Pinyuh ditangkap di Jalan Pancasila, sekitar pukul 01.00 WIB. Karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Shandhy menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Aseu kerap beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh.
“Setelah mendapat informasi, kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu,” cerita Shandhy usai memimpin penangkapan.
Setelah semua informasi dan bukti lengkap, Shandhy bersama anak buahnya menggelar operasi penggerebekan terhadap Aseu di Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh. Setelah Aseu dipastikan berada di lokasi yang dimaksud, penggerebekan pun langsung dilakukan.
“Saat penggerebekan, kita menemukan satu orang bernama Aseu. Dia tak dapat mengelak lagi. Kita kemudian lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga atas nama Endra dan Yahya,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, kata Shandhy, petugas menemukan satu plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu. Petugas pun bergerak cepat mengamankan Aseu dan barang bukti tersebut.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku bernomor polisi KB 3862 BL juga diamankan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh.
Atas perbuatannya, Aseu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam paling sedikit lima tahun penjara kurungan dan paling lama seumur hidup,” tegas Shandhy. (shn)