Satu Harga di Kota dan Pedalaman

BPH Migas Dorong Pemda, Libatkan BUMDes Jadi Sub Penyalur BBM Subsidi

BBM SUBSIDI Anggota Komisi VII DPR-RI, Maman Abdurrahman bersama Ketua BPH Migas, Fansurullah Asa diwawancarai wartawan, usai kegiatan Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur BBM Subsisi, Kamis (7/3) di Hotel Aston Pontianak.

“Hadirnya Sub Penyalur BBM Subsisi akan berimplikasi sosial terhadap pedagang eceran. Meski keberadaan mereka sebenarnya illegal”

Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR-RI

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mewujudkan keadilan harga bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan kota atau pedalaman. Program BBM Subsidi Satu Harga di 133 lokasi se-Indonesia, segera diimplementasikan di Kalbar. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong pemerintah daerah (Pemda), melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendirikan SPBU mini.

“Tahun ini, akan ditambah di 37 lokasi. Ada di Kalbar, Papua, dan Kalimantan Timur,” kata Ketua BPH Migas, Fansurullah Asa ketika diwawancarai wartawan, usai kegiatan Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur BBM Subsisi, Kamis (7/3) di Hotel Aston Pontianak.

Pembentukan Sub Penyalur memang tidak mudah diberikan. Sebab, ada kalkulasi yang mesti dipikirkan. Membentuk Sub Penyalur harus melalui rekomendasi pemda. “Harus usulan pemda. Karena itu, untuk memperluas sub penyalur, pemda harus pro aktif jemput bola,” ujarnya.

Soal pengawasan Sub Penyalur BBM Satu Harga, kata Fansurullah, melibatkan pemda dan stakeholder lain. “Pemda membuat SK,” ucapnya.

Di SK itu, diaturlah elemen-eleman yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Supaya fungsi sub penyalur tidak disalahgunakan. “Di dalam SK, yang melakukan pengawasan dari pemda, polisi, dan desa,” imbuhnya.

Jika ditemukan Sub Penyalur BBM Satu Harga yang menyalahgunakan kegiatan penjualan BBM tak sesuai aturan, seperti melakukan spekulan, atau menjual BBM subsidi tak sesuai peruntukan, maka sanksinya sangat tegas. “Kalau ada sub penyalur yang menyalahgunakan fungsinya, maka sub penyalur bisa ditutup,” tegasnya.

Program Sub Penyalur BBM Satu Harga, tujuannya memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi satu harga. Meski di wilayah pedalaman sekalipun.

Selain program itu, kini PT Pertamina terus medorong Program Percepatan Pembentukan SPBU Mini. Tujuannya sama seperti sub penyalur. Yaitu, memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan BBM dengan harga yang seragam. Menurut Fansurullah, Pertamina saat ini terus melakukan uji coba SPBU mini. “Sekarang baru ada di Tasikmalaya, Sukabumi dan Garut, serta Bandung,” katanya.

Untuk di Kalbar, belum ada. SPBU mini ini akan dibangun diseluruh daerah, hingga ke desa-desa. Kerjasama dengan BUMdes. “Kita akan perjuangkan ini,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR-RI, Maman Abdurrahman menegaskan, Komisi VII akan konsen melakukan monitoring terhadap implementasi program tersebut. Supaya berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, semangat dari program pembentukan sub penyalur adalah untuk menjamin keseragaman harga BBM bersubsidi, di wilayah perkotaan dengan  wilayah pedalaman.

Sebab, kata anggota Fraksi Golkar ini, realitas hari ini, harga BBM di perkotaan dengan di wilayah pedalaman masih terjadi kesenjangan. Karena itu, sub penyalur ini didorong pemerintah untuk menekan terjadinya beda harga di pedalaman. “Kita di Komisi VII mendukung program tersebut. Asal, peruntukannya memang sesuai tujuan awal,” katanya.

Kendati demikian, politisi partai berlambang pohon beringin itu menyadari, hadirnya sub penyalur akan berimplikasi sosial terhadap pedagang eceran. Meski keberadaan mereka sebenarnya ilegal. “Tetapi di Kalbar khususnya, banyak masyarakat bergantung hidupnya dari berdagang eceran. Maka saya berpesan ke BPH Migas, ini perlu solusi penanganan secara komprehensif,” pungkasnya.

 

Laporan: Abdul Hlikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto