Polisi Ungkap Mafia BBM di Bengkayang, Manager SPBU dan Sopir Truk Diciduk

BARANG BUKTI. Petugas menunjukkan barang bukti BBM yang diselundupkan--Kurnadi

eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pada Jumat 9 Agustus 2019.

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Daniel alias Anga yang merupakan Manager SPBU PT Jessy AK Lakeng Bengkayang, dan Ristanto alias Pak Ucik yang merupakan sopir mobil bermuatan BBM.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata menerangkan, pengungkapan Tindak Pidana Migas ini berawal dari informasi yang didapat petugas pada Jumat 9 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 Wib bahwa ada ada upaya penyelundupan BBM dari SPBU PT Jessy AK Lakeng.

Dari informasi itu, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar SPBU yang berada di Jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang itu.

“Kemudian, anggota berhasil mengamankan Daniel yang  didapati sedang mengisi minyak ke jerigen,” terang Michael kepada media ini, Senin (12/8).

Daniel diamankan tepat di samping SPBU PT Jessy AK Lakeng Bengkayang. “Kala itu sedang memindahkan solar ke puluhan jerigen,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan, kata Michael, modus Daniel dengan cara mengisi langsung dari mesin dispenser BBM di SPBU dengan menggunakan selang plastik dan corong plastik.

“Kemudian dialirkan langsung ke jerigen melalui lubang di dinding pagar SPBU yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Michael.

Rencananya, BBM tersebut akan dijual kepada konsumen pada keesokan harinya. Dalam pengungkapan di samping SPBU ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 jerigen ukuran 35 liter BBM jenis solar.

Selain itu juga ditemukan 16 jerigen ukuran 35 liter berisi solar dari tersangka Ristanto yang disimpan di samping rumahnya.

“Solar 16 jerigen ini didapatkan dengan cara mengantri di SPBU PT Jessy AK Lakeng,” terangnya.

Rencananya, BBM jenis solar tersebut akan dipakai untuk kebutuhan pribadi Ristanto yang bekerja sebagai sopir truk angkutan barang dan juga dijual kepada kegiatan usaha giling padi milik keluarganya di Kabupaten Landak.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bengkayang untuk ditindaklanjuti. “Diduga keduanya adalah mafia BBM Bengkayang. Kami juga sedang mendalami sejauh mana keterlibatan kedua tersangka dalam penyaluran minyak di Bengkayang,” tegasnya. (kur)