eQuator.co.id – Sukadana. Polres Kayong Utara bersama Dinas Kesehatan Kayong Utara melakukan pengecekan terhadap keberadaan apotek di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Simpang Hilir.
Alhasil, ketika melakukan pengecekan terhadap surat izin apotek. Satu di antara apotek yang berada di Kecamatan Simpang Hilir terindikasi tidak mengantongi izin apotek. Sehingga ada beberapa jenis obat terpaksa harus diamankan Dinas Kesehatan Kayong Utara. Karena obat-obatan tersebut hanya bisa dijual di apotek resmi.
“Kebetulan di Melano kita temukan. Ada salah satu apotek yang terindikasi belum memiliki izin. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Untuk barang-barangnya diamankan Dinas Kesehatan. Nanti kalau izinnya sudah ada kita kembalikan lagi,” ujar Kabag Ops Polres Kayong Utara, Kompol Hendrayuti, baru-baru ini.
Sementara itu, melihat fenomena pil PCC yang sedang menggemparkan masyarakat, Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati serta berkenan melaporkan apabila menemukan obat yang terindikasi mirip dengan pil PCC.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Apabila anda menemukan obat berwarna putih dengan tulisan PCC diharapkan kerja samanya untuk dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe