Apotek “Rakyat” Ditutup

TUTUP. Apotek “Rakyat” di Kompleks RSUD Achmad Diponegoro Putussibau yang putus kontrak awal September lalu, kini sudah ditutup, Selasa (6/9). Andreas-RK.

eQuator.co.id – PutussibauRK. Perusahaan Daerah (Perusda) di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Apotek “Rakyat” kini sudah ditutup. Lantaran kontraknya dengan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, sudah diputus per 1 September 2016.

“Dengan ditutupnya Apotek Rakyat ini, maka apa yang ada di RSUD, itulah (obat, red) yang diberikan ke pasien,” kata Poltak Tambunan, Kepala Bidang (Kabid) Penunjang, RSUD Achmad Diponegoro Putussibau ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9).

Poltak menjelaskan, selama ini kerjasama antara Apotek Rakyat dengan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau untuk memenuhi pelayanan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

RSUD Achmad Diponegoro Putussibau tidak sepenuhnya bisa memenuhi semua obat BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Formulrium Nasional (Fornas), lantaran belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Maka dijalin kerjasama untuk penyediaan obat yang tidak ditanggung RSUD,” terang Poltak.

Selama obat yang tertera dalam Fornas tersedia di Apotek “Rakyat” sebagai penyedia obat tersebut, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh membeli keluar.

Namun, karena apoteknya sudah ditutup, penggunaan semua obat Fornas yang dikelola RSUD Ahcmad Diponegoro Putussibau menunggu berlakunya status BLUD.

“RSUD kita sudah ditetapkan menjadi BLUD sejak Januari 2016 lalu. Namun sekarang masih mengurus regulasi-regulasi untuk menjalankan BLUD tersebut,” ungkap Poltak.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ir Muhammad Sukri membenarkan kalau Apotek “Rakyat” sudah ditutup. Lantaran RSUD Putussibau tidak memperpanjang kontraknya. “Sementara kita stop dulu, sambil menunggu tenaga baru. Obat dalam di urus rumah sakit,” terangnya.

Sukri menjelaskan, jika RSUD Putussibau sudah berstatus BLUD, pengadaan obat dan sebagainya, tidak lagi bergantung dengan pihak ketiga. “Sekarang belum ada regulasi. Aturan sudah ada seperti Perda Pengadaan Barang dan Jasa. Statusnya sudah BLUD. Namun harus ada aturan yang harus dipenuhi yaitu melalui Perbup yang menyatakan boleh membeli obat langsung,” paparnya.

Sementara itu, Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PD Uncak Kapuas, Edi Suhita menyarankan, supaya kontrak kerjasama antara Apotek “Rakyat” dengan RSUD diperpanjang hingga 31 Desember 2016, sambil menunggu Perbup keluar.

Pendiri Apotek “Rakyat” yang akrab disapa Akok menyarankan hal tersebut, lantaran selama ini RSUD Putussibau masih kurang dalam melayani pasien BPJS Kesejahatan, terutama masalah obat. “Selain itu, sekitar 80 persen keuntungan dari kerjasama tersebut masuk ke RSUD dan 20 persen milik BUMD,” ujar Akok.

Laporan: Andreas

Editor: Mordiadi