eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyarankan Veronica untuk memaafkan oknum PNS Pemkot Pontianak, Rinaldi Sijabat yang melecehkan dan menganiaya dirinya di depan umum hingga masuk rumah sakit.
Saran hakim itu disampaikan melalui sidang, Kamis (18/2). Mahasiswi Widya Dharma Pontianak ini tetap pada pendiriannya. Dia minta pria yang menganiaya dirinya itu diproses hukum. Veronica tidak memaafkan atas apa yang dilakukan Rinaldi terhadapnya.
Majelis hakim yang menyarankan perdamaian antara Rinaldi Sijabat dan Veronica ini bernama Ringo, SH, MH. “Jika terdakwa meminta maaf atau berdamai, kamu mau memafkan dan berdamai?” tanya Hakim Ringo kepada Veronica saat sidang pemeriksaan saksi sedang berlangsung.
Veronica dengan tegas mengatakan tidak. “Saya tidak memaafkan penganiayaan yang dilakukannya kepada saya. Saya tidak mau,” tegas Veronica.
Kemudian Hakim Ringo pun kembali menjelaskan, bahwa perdamaian atau memaafkan terdakwa, bukanlah menghentikan proses hukum terhadap Rinaldi Sijabat. “Kita menyarankan ini, agar tak ada permasalahan lagi dikemudikan harinya,” ujar hakim Ringo.
Namun mahasiswi Widya Dharma asal Kabupaten Mempawah itu menyatakan kepada hakim, dia tidak akan memaafkan Rinaldi Sijabat, yang sudah berbuat semena-mena kepadanya. “Saya tetap tidak mau memaafkan,” kata Veronica.
Veronica mengatakan, sejak dirinya dipukul, kemudian masuk rumah sakit hingga opname 10 hari, membuatnya tidak bisa kuliah. Saat itu Rinaldi Sijabat tidak pernah meminta maaf kepadanya. “Tidak ada minta maaf kepada saya. Kalau istrinya datang kepada saya itu, menyuruh saya untuk memaafkan. Bukan dia yang minta maaf,” beber Veronica dalam persidangan.
Bahkan, biaya peratawan Veronica di rumah sakit Kharitas Bhakti selama 10 hari, termasuk biaya obat yang harus diminumnya selama sakit, tidak ada dibiayai oleh Rinaldi Sijabat. “Tidak ada dia membayar rumah sakit, atau pun membeli obat. Semua kami tanggung sendirinya,” ujarnya lagi.
Keterangan Veronica serta dua orang saksi, termasuk Billy Pacar Veronica sendiri sudah didengar oleh majelis hakim. Kamis (24/2) mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak berencana melakukan pemeriksaan terhadap Rinaldi Sijabat, yakni mendengar penjelasan sang oknum PNS tersebut atas pemukulan dan pelecehan dengan cara meludahi wajah Veronica. (zrn)