Santet Hendak Dimasukkan Dalam RKUHP, Nikolas: Terhambat Pembuktian dan Budaya Masyarakat

FX Nikolas

eQuator.co.idPontianak. Dalam pembahasan Rancangan KUHP yang baru, wacana memasukkan pasal santet ke dalam RKUHP menjadi sebuah problem tersendiri. Terutama pada masalah pembuktian mengenai delik kejahatan dari santet tersebut.

Akademisi hukum pidana Universitas Kapuas (UNKA) Sintang, FX Nikolas, memberikan tanggapannya mengenai pasal santet ini. Dikatakannya, pasal ini telah menjadi perbincangan yang sangat mendalam oleh para akademisi hukum pidana.

“Perlu untuk didalami bahwa santet jika dilihat dari pengertiannya, menurut saya, kata kuncinya adalah ilmu hitam atau gaib dengan tujuan mencelakakan orang lain dengan media apa pun. Entah itu foto, rambut, ludah dan lain sebagainya,” kata Nikolas.

Pasal santet ini, bila disahkan, akan berdampak kepada keadaan sosial masyarakat, yang mana masih banyak ahli supranatural yang berada di daerah terpencil. Mereka masih menggunakan hal-hal gaib untuk proses pengobatan dan hal ini yang akan menjadi masalah.

“Sebagai contoh lain dalam hal alat bukti, misalnya ada dukun yang melakukan pengobatan mengeluarkan paku dari tubuh seseorang dan dukun tersebut menyatakan seseorang tersebut disantet atau diguna-guna oleh dukun lain, tidak mungkin penegak hukum langsung melakukan penangkapan kepada seseorang yang dituduhkan oleh dukun tersebut tanpa alat bukti yang nyata sesuai dengan nalar,” paparnya.

Ia melanjutkan, sedangkan bukti permulaan yang cukup dalam pasal 27 KUHAP minimal berupa alat-alat bukti di seperti dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga hambatan yang akan dialami dalam penegakan hukum secara khusus delik santet ini nantinya adalah pembuktian tindak pidananya dan budaya atau kebiasaan masyarakat.

“Menurut saya, itulah hambatan yang akan terjadi bila pasal santet ini disahkan sehingga masih menjadi diskusi panjang para ahli hukum pidana,” tutup Nikolas. (bek)