eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perbuatan yang dilakukan Barry Tri Hadi alias Hadi ini tak patut ditiru. Sebagai seorang pria, harusnya melindungi perempuan. Apalagi itu kekasihnya. Tapi Hadi malah sebaliknya. Ia melakukan penganiayaan terhadap Deski Hartami yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Deski yang kadung geram dengan perbuatan Hadi, akhirnya tak tinggal diam. Dia memilih jalur hukum, dengan melaporkan pria 32 tahun kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan, kejadian penganiayaan itu bermula ketika Hadi mendatangi rumah Deski di
Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat bertemu korban, pelaku kemudian bertanya kepada korban, apakah (korban) ada pergi ke tempat hiburan malam?,” cerita Suhar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).
Mendengar pertanyaan itu, membuat Deski marah. Dan, terjadilah pertengkaran antara mereka. Tak cukup bertengkar saja, Hadi yang geram lantas menampar wajah korban. Tepat di pipi sebelah kanan. Disertai dengan meninju hidung korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam bagian wajah tepatnya di bawah mata dan memar pada bagian hidung dan luka cakaran di bagian leher,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Pontianak Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa keterangan korban.
Hasil penyelidikan, lanjut Suhar, anggotanya mengetahui keberadaan pelaku. Bergerak cepat, petugas lantas memburu keberadaan Hadi. Hingga akhirnya ia berhasil diamankan di rumahnya.
Usai diamankan, Hadi langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Timur guna proses penyelidikan. “Hasil interogasi petugas kepada pelaku, dia pun mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran emosi,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hadi pun telah meringkuk dalam jeruji besi. “Dia kita jerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)