-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Saksi Kunci Pramugari Lion Air Diminta Hadir

Saksi Kunci Pramugari Lion Air Diminta Hadir

Eksepsi Kuasa Hukum FN Ditolak

PUTUSAN SELA. FN saat mengikuti sidang putusan sela di PN Mempawah, Senin (3/9) siang--OCSYA ADE CP
PUTUSAN SELA. FN saat mengikuti sidang putusan sela di PN Mempawah, Senin (3/9) siang--OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang agenda putusan sela yang berlangsung di PN Mempawah Senin (3/9) sekitar pukul 13.45 WIB.

Keputusan majelis hakim yang diketuai oleh I Komang Dediek Prayoga tersebut setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum FN, Andel yang kemudian ditanggapi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berikutnya.

Baca Juga: Palsukan Dokumen, Lion Air Laporkan Pilot

-ads-

Sebelumnya, Andel dalam eksepsinya menilai PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti kejadian berada di Kabupaten Kubu Raya. Kemudian, Andel juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.
“Menyatakan PN Mempawah berwenang mengadili dan eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima,” ujar I Komang saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai, lokasi kejadian di Bandara Internasional Supadio yang terletak di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam kewenangan wilayah hukum PN Mempawah.
“Keberatan yang diajukan kuasa hukum masih harus dipertimbangkan dengan proses pemeriksaan di pengadilan,” tambahnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Hakim menyebutkan, karena waktu yang terbatas sedangkan jumlah saksi yang banyak, sehingga sidang akan dilaksanakan secara maraton sebanyak dua kali dalam sepekan. Yaitu pada Senin dan Kamis.

Baca Juga: Teror Bom di Bandara Supadio, Sejumlah Penumpang Lion Air Cedera dan Trauma

Menyikapi putusan sela dari hakim, Andel menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut. “Kita terima (putusan) itu, kita serahkan kepada majelis. Kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada Senin mendatang,” ujar Andel saat ditemui usai sidang.

Meski demikian, Andel berharap pihak penuntut bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya. Apabila saksi tidak hadir, pihaknya tidak akan menerima.

“Kita tidak akan menerima jika saksi tidak hadir dan kalau memang sudah patut menurut hukum untuk dipanggil, kita anggap mereka tidak menghadirkan saksi, berarti saksi juga kita anggap tidak ada,” ujar Andel.
“Meskipun sudah disumpah, apabila saksi tidak hadir kita anggap tidak ada,” sambungnya.

Andel menambahkan, kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian.
“Karena dia (saksi) yang tahu mengenai peristiwa itu. Berani memberikan keterangan dan tahu bagaimana peristiwanya. Kalau tidak hadir, ya kita anggap tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga: Lion Air Polisikan Pembuka Pintu Darurat

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya sesuai dengan prioritas. Pihak Kejari sendiri sesuai dengan berita acara pemeriksaan, ada 11 orang saksi dalam peristiwa tersebut.

“Tadi dalam persidangan, yang dimintakan lebih dulu hadir dalam sidang berikutnya (sebagai saksi) ya pramugarinya,” ujar Rezkinil.

“Memang harus dia yang dihadirkan, tidak mungkin saya menghadirkan saksi yang tingkat kesaksiannya dibawah itu,” sambungnya.

Rezkinil menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut.
Meski demikian, Rezkinil mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. Pihak JPU, menurutnya berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan.

“Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim,” paparnya. (oxa)

Exit mobile version