Saksi Kunci Perkuat Hasil Visum

Fakta-fakta Baru Penanganan Kasus Penganiayaan Terhadap AU

KETERANGAN Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy di Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4). Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Satreskrim Polresta Pontianak memastikan tidak ada penambahan tersangka, hanya EC, 17, TR, 17, dan LL, 17. Tidak adanya penganiayaan terhadap organ vital korban seperti tertuang dalam hasil visum, diperkuat keterangan saksi kunci, PP. Kuasa hukum korban merespons dengan mengajukan permohon visum ulang.

Penanganan perkara hukum kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP, AU 14, yang kini sedang berproses di Polresta Pontianak. Penyidik pun sepertinya melakukan pemeriksaan ‘maraton’ terhadap pihak-pihak terkait. Agar perkara itu bisa diproses dengan cepat.

Sebab, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas. Sampai-sampai Presiden RI, Joko widodo ikut memberi atensi ke Kapolri. Agar kasus perundungan anak itu ditangani seusai prosedur.

Sampai saat ini, setidaknya lebih dari 10 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Termasuk satu saksi kunci, PP. Yang merupakan sepupu korban. Yang menyaksikan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar mengungkapkan, berdasarkan kesaksian PP, tidak ada penganiayaan yang menyerang organ vital korban. “Jarak saksi PP saat kejadian, 1 meter dari korban,” ungkap Muhammad Nasir, saat diwawancarai Wartawan di Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4).

“PP menyatakan, EC melepas plastik (botol minuman, red) ke arah korban. Setelah itu, EC, lalu menjambak rambut dan menendang badan korban,” imbuh Kapolres.

Tak berhenti sampai di situ, satu rekan EC, yaitu TR ikut memukul wajah korban. Dan menimpa kaki korban hingga korban tak bergerak. “Kemudian LL (rekan EC dan TR) menendang  wajah korban. Dan melempar sendal ke arah korban. Tidak ada (saksi PP) melihat adanya aniaya pada kemaluan korban,”tegasnya.

“Ini hasill konfirmasi tehadap PP yang menyaksikan peristiwa itu,” timpalnya.

Sedangangkan pengakuan korban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal, kata Anwar, menyatakan bahwa, korban dijambak dan ditendang di bagian punggung belakang oleh EC.

Setelah itu, korban mengaku dibenturkan kepalanya di aspal oleh EC. Dan lehernya di rangkul oleh TR. Lalu disikut dibagian perut.  Dan pada daerah kemaluan korban ditekan-tekan. Kemudian setelah itu, korban ditendang oleh LL. “Ini rangkuman keterangan dari korban. Dan saat ini kita belum melakukan BAP tambahan. Namun, ada beberapa lagi yang harus kita konfrontir ke korban,”katanya.

Anwar menambahkan, pengakuan dari salah satu pelaku, DC, memang mengakui bahwa ia memukul korban sebanyak dua kali. Pada jidat korban.

Kemudian EC juga mengakui perbuatannya menjambak rambut korban. Penganiayaan yang dilakukan oleh EC terhadap korban itu terjadi jalan Sulawesi (TKP pertama). Tepatnya belakang Paviliun Jalan Sulawesi tanggal 29 Maret, siang.

Setelah itu, diwaktu yang hampir bersamaan, peristiwa penganiayaan yang dialami AU tersebut, berlanjut ke Taman Akcaya. Di TKP kedua itu, TR mendorong, menarik rambut, dan memukul leher korban. Setelah itu, TR juga menendang bagian bahu korban.  “Ini pengakuan TR,” katanya.

Anwar pun menyatakan, semua keterangan-keterangan tersebut, akan dikonfrontir dan diuji. Jika ada kesaksian dan keterangan yang tidak sesuai, tentu ditahap rekonstruksi nanti akan terungkap semua. “Silakan saja memberikan keterangan. Tentunya kita akan konfrontir semua persesuaian,”ucapnya. “Kita akan lakukan rekonstruksi. Jadi benar-benar siapa dan berbuat apa. Perannya dimana. Posisinya dimana. Nanti peran masing-masing akan kelihatan. Sehingga kejanggalan keterangan yang tidak berkesesuaian, akan kelihatan,” tegasnya.

Anwar pun menegaskan, sampai saat ini tidak ada penambahan tersangka baru terkait kasus itu. “Hanya tiga saja,” ujarnya.

Karena tiga tersangka masih dibawah umur, sesuai amanat Undang-undang Pidana Anak, jika ancaman pidana dibawah 7 tahun, maka penanganan perkara tersebut wajib mengedepankan upaya diversi. Atau mediasi terhadap pihak-pihak terkait. “Kita telah mengundang pihak terkait untuk proses diversi, yang berlangsung saat ini. Kita tunggu hasilnya seperi apa. Tetapi, untuk SPDP, karena kemarin sore kita sudah menetapkan tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu sebagai TKS, tadi pagi sudah kita serahkan SPDP-nya,” katanya.

“Malam ini kita maksimalkan semua administrasi penyeidikan setelah diversi. Mudah-mudahan besok sudah bisa tahap 1 berkasnya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum AU, Daniel Edward Tangkau mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan visum ulang ke Reskrim Polresta Pontianak terhadap korban.

Sebab, kata Daniel secara fisik, korban masih sakit. Bahkan masih mengalami muntah. Menurutnya, hasil visum ulang tentu bisa menjadi alat bukti baru. Untuk disodorkan kembalai kepada polisi. “Keluarga sudah minta dilakukan visum ulang,” ucapnya.

Menurutnya, permohonan visum ulang itu, bukan berarti kliennya meragukan hasil visum yang telah diumumkan pihak kepolisian. Bahkan, ia memastikan, akan mentati seluruh proses hukum Undang-undang Anak.

Hanya saja kata dia, visum ulang yang diajukan oleh pihak keluarga korban itu untuk memastikan agar fakta-fakta bisa terungkap secara detil.

Daniel yang diberikan kuasa hukum, sejak tanggal 10 April, oleh keluarga korban itu mengungkapkan, kasus yang menimpau AU telah membuat kondisi keluarga korban stres.

Apalagi masalah itu, viral di media sosial. Mengundang perhatian banyak orang. Bahkan publik figur ikut memberi dukungan moril kepada korban secara langsung.  “Korban saat ini mengalami stres berat secara psikis. Bukan hanya soal luka saja,” katanya.

Karena itu Daniel berharap, proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan. Ia pun meyakini, penyidik mampu bekerja profesional.

Sebelumnya, hasil visum yang disampaikan Kaporesta, yang dikeluarkan kepolisian terhadap AU mengatakan, kondisi kepala korban tidak ada bengkak atau benjolan.

Mata korban tidak ada memar. Penglihatan korban normal. Kemudian THT nyeri tekan lokasi nasal anterior tidak ditemukan darah. Kemudian bagian dada korban tampak semetris. Tidak ada memar atau bengkak.

Jantung dan paru korban dalam batas normal. Perut datar.  Tidak ditemukan memar. Bkas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen korban tidak ada pembesaran.

Kemudian dari hasil pemeriksaan alat kelamin selaput dara atau hymen intact korban, tidak ada nampak luka robek atau memar.

Menanggapi permintaan visum ulang tersebut, Kaporesta mengatakan, akan mempertimbangkan hal itu. “Nanti kami kaji ulang lagi. Karena pada prinsipnya, kami sudah melakukan dua kali visum. Pertama dari dokes, nihil adanya perlukaan. Pada umumnya seperti itu,” katanya.

“Kalaupun nanti ada tambahan, nanti kami harus gelar lagi,” pungkasnya.

 

Laporan:  Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto