Saksi Ahli Beda Pendapat

SAKSI. Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Hamka Haq, usai diperiksa sebagai saksi ahli pihak terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (8/11). Miftahulhayat-Jawa Pos

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama berlanjut. Kemarin (8/11) Bareskrim memanggil salah satu saksi ahli agama, yakni Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq.

Kesaksian Hamka jauh berbeda dengan kesaksian dari Saksi Ahli Majelis Ulama (MUI). Hamka menilai Basuki alias Ahok tidak melakukan penistaan.

Hamka datang ke Bareskrim sekitar pukul 12.30. Dia menuturkan bahwa pihaknya menjadi salah satu saksi ahli yang diminta kesaksiannya terkait kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.

”Saya datang dengan kapasitas saksi ahli tafsir,” ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan agama? Dia menuturkan bahwa ada sejumlah kunci dari pernyataan tersebut. Diantaranya, kata ”pakai” dan auliya.

”Dalam pernyataan itu ada kata pakai, yang membuat maknanya menjadi orang memakai Al Maidah 51 untuk membohongi,” ujarnya.

Artinya, titik beratnya pada orang, bukan pada surat Al Maidah. Dia menjelaskan, dengan begitu Ahok tidak menistakan ayat Al Maidah 51.

”Tentunya, semua ini saya ungkapkan ke penyidik,” jelasnya.

Hamka menuturkan, lagi pula arti kata auliya dalam Al Maidah 51 itu merupakan pemimpin yang sifatnya jamak atau lebih dari satu. Dengan arti tersebut, maka boleh memilih pemimpin yang non muslim asal hanya satu.

”Tidak boleh kalau di semuanya, eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, sebenarnya surat Al Maidah 51 itu ayat yang masih multitafsir. Ulama banyak yang menafsirkan berbeda-beda.

”Saya merasa begitu,” ujar anggota DPR Fraksi PDIP tersebut.

Bagaimana dengan fatwa MUI? Dia menjelaskan bahwa fatwa MUI itu tidak menggunakan tabayun atau mencari kejelasan tentang sesuatu. MUI tidak bertemu dengan Ahok meminta klarifikasi.

”Harusnya klarifikasi dulu,” ujarnya.

Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut. Kedepan akan ada pemeriksaan terhadap Buni Yani.

”Yang sempat disebut mengedit dan semacamnya,” terangnya.

Pernyataan Hamka Haq ini sangat berbeda dengan Fatwa MUI yang menyebut terdapat penistaan agama dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Ketua MUI Ma’ruf Amin juga dipastikan menjadi saksi ahli.

Bagaimana dengan hasil pemeriksaan Ahok? Dia menuturkan bahwa hasilnya belum bisa diungkapkan. Bareskrim akan mengungkapkannya saat gelar perkara terbuka.

”Tunggu gelar perkara dong, jangan sekarang tanyanya,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ari mengakui bahwa mekanisme gelar perkara terbuka masih disusun. Tentu, akan diupayakan selesai mekanismenya hingga pekan depan.

”Jangan buru-buru, ini baru pertama kali,” ungkapnya. (Jawa Pos/JPG)