
eQuator.co.id – Sekadau-RK. Misteri kematian Supinah akhirnya terungkap. Wanita 48 tahun yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Senin (1/10) lalu, ternyata dibunuh oleh Suheri. Pria 26 tahun itu tak lain adalah tetangga korban. Saat masih tinggal Semanggis Raya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kepada wartawan di Mapolres Sekadau, pelaku mengakui perbuatannya. “Saya pukul di (bagian) mukanya dengan kayu (gagang cangkul, red),” ujar Suheri, Kamis (4/10).
Bukan hanya sekali. Sekitar lima kali. Korban Dipukuli. Sebelum kejadian, korban lagi berbaring. Di ruang tengah. Sambil menonton TV. Akibat pukulan itu, korban tak mampu melawan. Akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Masih pengakuan Suheri. Ia tega menghabisi Supinah karena sakit hati. Suheri juga mencuri perhiasan dan uang korban.
Pembunuhan ini berawal ketika Suheri dari Sanggau datang ke Sekadau karena ingin meminjam uang ke Widodo. Yang juga tetangga korban. Pria kelahiran Lampung, 01 Maret 1992 itu mengaku terlilit utang kepada seseorang di Mandor.
Namun saat itu, Widodo tidak di rumah. Suheri menunggu di warung. Tak jauh dari rumah Widodo. Lalu Suheri bertemu dengan Supinah. Supinah kemudian melambai Suheri. Untuk ke rumahnya.
Mereka berbincang di ruang tamu. Tak hanya kopi, Supinah sempat menawarkan makan kepada Suheri. Hampir setengah jam perbincangan berlangsung. Supinah sempat menasehati dan memarahi Suheri. Soal rumah tangga Suheri yang kurang harmonis. Setelahnya, Supinah pergi ke dapur.
“Saya langsung keluar tanpa pamitan, lewat depan. Dia (korban, red) sempat manggil dan bilang jangan nyasar lagi dengan bahasa kasar. Jangan ngembat anaknya orang,” beber Suheri menirukan ucapan korban.
Suheri tidak terima dengan ucapan itu. Kemudian pergi. Tak lama, ia kembali. Saat kembali kedua kalinya, Suheri langsung masuk ke rumah korban. Lewat pintu belakang. Yang memang terbuka sebelah. Saat itu Suheri sudah berbekal gagang cangkul.
“Posisi korban berbaring miring. Kemudian korban nengok saya. Langsung saya pukul keningnya sambil pejam. Saya tidak hitung berapa kali, paling sedikit lima kali,” jelasnya.
Akibatnya, korban tak berdaya dan meninggal di lokasi. Suheri kemudian ke kamar dan mengambil dompet. Saat keluar, Suheri melihat kalung yang dikenakan korban. Dengan cepat Suheri mengambilnya. Pakai tangan kiri. Tangan kanannya masih memegang gagang cangkul.
“Saya keluar lewat pintu belakang. Saya ambil uangnya dan dompet disisipkan di kayu di ruko dekat rumah korban. Kayu (gagang cangkul) saya buang. Setelah itu saya langsung ke Mandor ke rumah teman (pakai sepeda motor, red),” jelas Suheri.
Setelah mengevakuasi korban, kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan bantuan tim Resmob Polda Kalbar dan Polsek Mandor, pelaku berhasil diamankan. Di rumah keluarganya di Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (3/10) malam.
Kapolsek Mandor, Iptu Anuar Syarifudin menerangkan, penangkapan ini berawal saat dia dihubungi oleh Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo. Dalam informasi itu, disebutkan bahwa pelaku diperkirakan melarikan di wilayah hukum Polsek Mandor. “Atas informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian di beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/10).
Setelah mendapat bahan keterangan dari warga, akhirnya Suheri berhasil diamankan di salah satu rumah warga yang berada di pinggir Jalan Raya Mandor. “Pelaku saat itu langsung dibawa ke Polsek Mandor untuk dilakukan interogasi awal dan pengembangan perkaranya. Setelah kurang lebih dua jam diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sekadau,” tuturnya.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya memang bekerja sama dengan tim dari Resmob Polda Kalbar. Meski Suheri sudah mengakui semua perbuatannya, namun Anggon belum menetapkan status tersangka. Dia lebih cenderung menggunakan istilah calon tersangka terhadap Suheri. Pihaknya masih akan gelar perkara untuk penetapan status.
“Kami tidak mau hanya berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Karena sesuai Pasal 184 KUHP, tidak ada nilainya pengakuan bersangkutan,” tegasnya.
Anggon melanjutkan, pihaknya akan menggelar perkara dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tahap selanjutnya, mengambil keterangan saksi.
Untuk memperkuat kasus tersebut, polisi akan kembali meminta keterangan dari pihak keluarga korban. Bahkan untuk kalung yang diamankan dari Suheri, akan ditunjukkan kepada keluarga korban.
“Karena kalungnya itu ditemukan dari terduga pelaku saat diamankan di Mandor oleh tim gabungan Polres Sekadau dan Polda Kalbar. Jadi kita tanyakan kepada keluarga apakah benar milik korban,” paparnya.
Pihaknya juga akan memeriksa sehelai rambut yang menmpel di gagang cangkul. Apakah rambut korban atau bukan. Kemudian, pemeriksaan DNA antara darah di baju Suheri dengan sampel darah di bantal korban yang ditemukan dalam rumah.
“Kami juga memeriksa saksi di sekitar lokasi kejadian. Yang mana terduga pelaku duduk di warung dan sempat dipanggil. Dalam waktu singkat kami akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat bukti,” tegasnya.
Meski tak mau terburu-buru menetapkan status tersangka, tapi Anggon dapat menyimpulkan sesuai hasil pemeriksaan sementara, bahwa motif dari perbuatan Suheri karena emosi. Yang timbul sesaat dan memuncak. Sebab, sambung dia, dihari yang sama Suheri dua kali ke rumah korban. Dimaki dengan kata-kata kotor.
“Unsur utamanya dendam. Setelah penganiayaan, terduga pelaku sempat mengambil barang seperti kalung dan dompet. Sementara kami terapkan Pasal 338 KUHP, tapi nanti dilihat perkembangan dalam penyidikan,” ungkap Anggon.
Ia pun berharap, terungkapnya kasus pembunuhan ini bisa membuat masyarakat Sekadau tenang. Masyarakat juga diharapkan bisa kooperatif jika ada informasi soal aksi kejahatan.
“Kalau ada informasi soal kejahatan, tidak hanya pembunuhan, bisa melapor ke polisi agar bisa segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Muhammad Ginting mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif kasus ini. Bahkan untuk mengetahui kronologis pastinya, akan dilakukan rekonstruksi. “Nanti akan kita lakukan proses rekonstruksi agar kasus ini bisa terang benderang,” tutur Ginting.
Laporan: Abdu Syukri dan Antonius
Editor: Ocsya Ade CP